Kriminalitas Palangkaraya
Pasutri Pengedar Sabu di Palangkara Ternyata Dikendalikan Penghuni Dua Lapas di Kalteng
Saat Kepala BNN Kota Palangkaraya, Muhammad Soedja'i Selasa (5/12/2017) menanyakan kepada kedua tersangka
Penulis: Fathurahman | Editor: Murhan
KALTENG.TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Tersangka pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu yakni Junaidi alias Baron dan Armaiya, membeberkan kepada penyidik BNN Kota Palangkaraya hingga mendapatkan barang tersebut.
Saat Kepala BNN Kota Palangkaraya, Muhammad Soedja'i Selasa (5/12/2017) menanyakan kepada kedua tersangka, yang megaku dapat barang tersebut dari dua lembaga pemasyarakatan yang ada di Palangkaraya dan Kasongan.
Baca: Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap, Mengejutkan Jumlah Barang Bukti yang Ditemukan Polisi
"Ya. Saya dapat barang itu dari penghuni Lapas Kasongan dan Lapas Palangkaraya, mereka yang mengendalikan pengiriman barang itu, kepada saya lewat telepon selular saja pemesanannya," ujar Baron.
Baron juga mengaku, selama ini dalam berjualan narkoba, dia dan istrinya melakukannya dengan cara pindah-pindah tempat tinggal di penyewaan barak.
Baca: Perempuan Ini Mengaku Jualan Sabu karena Terpengaruh Suami Barunya
"Ya.Kami memang pindah-pindah barak dan memang tidak menetap agar tidak terlacak oleh polisi maupun petugas BNN, dan, ini sudah berjalan selama setahun," ujar mantan Petugas Kebersihan Dinas PU Kota Palangkaraya ini. (*)
