Nasib LPPOM MUI Setelah Sertifikasi Halal BPJPH Resmi Dibentuk di Bawah Kemenag
Bagaimana nasib sertifikat halal atau labelisasi halal, yang selama ini dikeluarkan LPPOM MUI setelah melalui uji laboratorium
TRIBUNKALTENG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, belum lama ini. Dengan demikian, permohonan sertifikasi halal suatu produk oleh pelaku usaha, diajukan kepada BPJPH.
Selama ini, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahkan produsen berskala besar, sudah terbiasa mengajukan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-batan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Bagaimana nasib sertifikat halal atau labelisasi halal, yang selama ini dikeluarkan LPPOM MUI setelah melalui uji laboratorium oleh auditor dan penetapan fatwa MUI. Apakah LPPOM MUI sudah saatnya tamat, setelah berdirinya BPJPH?
Baca: Sunan Kalijaga dan 5 Pusaka Peninggalannya yang Masih Terjaga Hingga Sekarang
Sekretaris Umum MUI Provinsi Kalimantan Selatan, HM Fadhly Mansoer menegaskan untuk hal tersebut masih belum ada petujuk teknis dan petujuk turunannya. Sementara, BPJPH sudah dibentuk untuk eselon I setara Dirjen di Kemenag Pusat.
"Tapi untuk aturan teknisnya belum ada, jadi belum bisa dijelaskan apa perannya dan siapa yang membuat apa," kata Fadly Mansoer.
Baca: 5 Fakta Mengejutkan Seputar Kematian Ketua DPRD yang Ditusuk Istrinya Sendiri
Disebutkan, kelembagaan itu ada memang reposisi dan MUI sekadar menunggu aturan di pusat untuk diteruskan ke daerah.
"Kedepan harapanya, BPJPH akan lebih berperan dan lebih tegas. Dengan adanya ini memperkuat sertifikasi halal. Jadi, tujuanya BPJPH untuk memperkuat LPPOM selam ini dalam menjalankan sertifikasi halal. Bukan memperhambat," kata dia.
Selain memperkuat aspek kelembagaan dengan hukum, akan lebih diperkuat secara sosiologis.
Baca: VIDEO: Palangkaraya Geger Api, Rumah Pengusaha Terbakar
"Kadang kan ada nih yang bilang, UMKM yang belum punya sertifikasi halal tidak apa-apa juga. Tapi justru dengan berdirinya BPJPH, akan memperkuat bukan malah mengendorkan peranan," kata dia.
Kedepan, sambung Fadly Mansoer, akan ada rapat koordinasoi untuk merumuskan tugas dan fungsi agar bersinergi guna memperkuat operasional dalam rangka sertifikat Jaminan Produk Halal.
Adapun alur sementara yang dipakai, sebelum adanya aturan teknis masih pelaku usaha berurusan dengan LPPOM dan MUI, soal sertifikasi halal tersebut.
Baca: Niat Hati Lindungi Diri, Tapi Aner Malah Berurusan dengan Ini