TOPIK
info CPNS 2018
-
Tempat pelaksanaan ujian SKB CPNS 2018 ini disebutkan akan dilakukan di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan seluruh station Computer Assis
-
BKN menyebutkan, ada ada 4 level (tingkat) verifikasi dan validasi yang dikerjakan oleh BKN sebagai Pelaksana Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPN
-
Lewat akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid memberikan 'kode' kapan ujian SKB akan digelar.
-
Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.
-
Ada dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
-
Keputusan ini diambil usai mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018. Solusi gugur massal tes SKD CPNS 2018 dan untuk mengisi formasi kosong.
-
Melalui akun Twitter resminya, BKN menyarankan peserta yang telah lolos tahapan SKD untuk segera menyiapkan diri dengan mempelajari kisi-kisi tes SKB
-
Dalam aturan barunya, BKN menerapkan SKB CPNS 2018 dengan Sistem Ranking, 7 Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikuti.
-
Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
-
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan hal ini berlaku untuk setiap formasi.
-
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
-
Hasil tes seleksi komptensi dasar atau Tes SKD CPNS 2018 di 25 instansi telah diumumkan dan dapat diakses melalui 25 link dalam berita ini.
-
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kemenkumham dilaksanakan pada Senin (19/11/2018) di laman cpns.kemenkumham.go.id.
-
Sedangkan BKN tidak mengambil opsi menurunkan passing grade lantaran khawatir merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.
-
Pemerintah mengambil opsi ranking untuk menentukan peserta yang lolos passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil
-
Gugur massal yang terjadi pada banyak peserta tes SKD CPNS 2018, tak membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurunkan passing grade.
-
setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas yang kini tengah didiskusikan.
-
Ia menambahkan, pegawai swasta yang menjadi kriteria antara lain harus memiliki keahlian tinggi yang tidak dimiliki dalam birokrasi pemerintahan.
-
Nantinya, akan ada peraturan menteri yang akan dibuat terkait solusi yang direkomendasikan oleh Panselnas.
-
Sebab peserta yang telah lolos hingga saat ini baru sekitar 30 persen yakni 84 ribu dari jumlah yang dibutuhkan 283.015 orang yang akan ditempatkan di
-
Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.
-
Setelah lolos tes SKD, peserta CPNS 2018 dihadapkan pada tes SKB. BKN memberikan kisi-kisi tahap tes SKB CPNS 2018.
-
Berdasarkan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng) ada sebanyak 4.321 peserta ikut tes, dan yang lolos SKD berjumlah 106
-
Sedangkan untuk di tingkat pemerintah pusat atau kementerian/lembaga, persentase kekosongan formasi jabatan hanya 12,90 persen.
-
Pasalnya akan diberlakukan sistem rangking berdasarkan nilai kumulatif masing masing formasi untuk menentukan lolos tidaknya peserta CPNS 2018.
-
Soal TKP merupakan tipe soal yang tak memiliki jawaban salah dan dirancang agar peserta memilih jawaban yang memiliki poin paling tinggi.
-
Banyak keluhan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tentang tingginya batas minimal nilai atau passing grade yang ditetapkan untuk bisa lulus di
-
Gugur massal pelamar CPNS 2018 di seleksi kompetensi dasar (SKD) akibat terlalu sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP) sudah terlanjur terjadi.
-
Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.
-
Ada kekhawatiran, dalam pelaksanaan tes CPNS tahun 2018 ini akan didominasi oleh warga luar, sedangkan warga Kalteng minim dan hanya jadi penonton.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved