Info CPNS 2018
Pemerintah Resmi Gunakan Sistem Ranking pada Tes SKD CPNS 2018, Begini Aturannya
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
TRIBUNKALTENG.COM - Sistem rangking resmi digunakan sebagai alternatif kriteria kelulusan tes SKD CPNS 2018 yang banyak tak lulus karena tak sampai passing grade.
Ya, Pemerintah menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Tes SKD CPNS 2018 karena banyaknya peserta yang tak lulus passing grade.
Bahkan, pemerintah sudah menerbitkan aturan resmi soal sistem ranking yang dipakai pada Tes SKD CPNS 2018 itu.
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
• Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 25 Instansi se-Indonesia, Adakah Namamu di Sini?
• Kadiv PAS Kemenkum HAM Kalsel Disiram Air Keras, Polisi Temukan Ini di TKP
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Permen nomor 38 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Syafruddin mengatakan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
"Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.
Alasan Tak Turunkan Passing Grade
Tak sesuai harapan. Ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran karena nilainya di bawah passing grade atau batas nilai minimal.