Berita Palangka Raya
Program Sadar HAM Mulai Disiapkan di Kalimantan Tengah, Target 10 Desa pada 2026
Program Desa Sadar HAM 2026 dengan target awal pembentukan 10 di Kalteng dari kantor wilayah Kementerian HAM Kalteng lanjutan dari 2025
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Pada 2026 ini dilanjutkan Program awal pembentukan 10 Desa Sadar HAM di Kalimantan Tengah (Kalteng).
- Program ini menyasar desa-desa yang selama ini masih memiliki keterbatasan pemahaman terkait HAM
- Terkhusus dalam pencegahan potensi pelanggaran di tingkat akar rumput.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA-Program Desa Sadar HAM yang diluncurkan pemerintah pusat pada 2025 memasuki tahap lanjutan pada 2026. Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi disiapkan untuk merealisasikan program tersebut.
Program Desa Sadar HAM merupakan inisiatif Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI diluncurkan Menteri HAM Natalius Pigai sebagai upaya memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM hingga ke tingkat desa.
Di Kalimantan Tengah, implementasi program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 2026 dengan target awal pembentukan 10 Desa Sadar HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah wilayah kerja Kalimantan Barat, Kristiana Meinalita Samosir mengatakan, penetapan Desa Sadar HAM tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui sejumlah indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian HAM.
“Paling tidak, kita mewujudkan desa yang menghormati dan melindungi HAM, inklusif terhadap kelompok rentan, serta menjamin akses layanan dasar secara adil,” kata Kristiana kepada Tribunkalteng.com, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, program ini menyasar desa-desa yang selama ini masih memiliki keterbatasan pemahaman terkait HAM, khususnya dalam pencegahan potensi pelanggaran di tingkat akar rumput.
“Bukan hanya kepala desanya saja yang harus kompeten, tapi seluruh ekosistem di desa itu harus dibangun agar paham bagaimana mencegah pelanggaran-pelanggaran HAM. Kita ingin memperkecil pelanggaran HAM yang terjadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus utama Desa Sadar HAM mencakup pemenuhan akses layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Salah satu perhatian utama ialah pemenuhan hak anak, terutama kepemilikan identitas.
“Masih banyak anak-anak di desa yang belum memiliki identitas. Kalau dibiarkan, ujungnya bisa kebablasan. Ini yang ingin kita cegah,” jelasnya.
Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi indikator penting, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya. Program ini juga mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan desa.
“Dari akses layanan dasar itu, kita ajak masyarakat untuk paham administrasi kesehatan, pendidikan, identitas anak, dan lain-lain. Jadi warga dilibatkan,” katanya.
Terkait mekanisme pemilihan desa, Kristiana menegaskan, penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang telah disusun oleh Kementerian HAM, dengan melibatkan data dari pemerintah daerah.
“Kami sudah punya tabel indikator yang diisi, salah satunya melalui KKPH (Kerangka Kerja Perlindungan Hak atas Data Pribadi). Data ini masuk dari kabupaten sampai ke desa,” ungkapnya.
Indikator tersebut mencakup ketersediaan tenaga kesehatan, distribusi dokter, jumlah sekolah, hingga kebutuhan layanan dasar yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.
“Semua itu sudah tercatat dan menjadi dasar penilaian kami,” tambahnya.
Kristiana mengakui, dengan target hanya 10 desa sementara jumlah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah mencapai 14 daerah, tidak semua wilayah bisa terakomodasi pada tahap awal.
Baca juga: Kementerian Hukum Kalteng Bakal Resmikan Desa Posbakum Seluruh Wilayah, Terbentuk 100 Persen
Baca juga: Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih, Ingin Jadi Contoh Kementerian Lain
“Kalau melihat anggaran kerja, memang tidak bisa semua. Tapi kami upayakan bisa dilakukan secara bersamaan,” ungkapnya.
Pendanaan program Desa Sadar HAM ini direncanakan bersumber dari anggaran Kementerian HAM.
Namun demikian, sinergi dengan pemerintah daerah tetap dibutuhkan agar program berjalan efektif.
“Nanti ketika desa sudah terpilih, ada bentuk apresiasi, termasuk penghargaan yang biasanya diberikan pada 10 Desember bertepatan dengan Hari HAM Sedunia,” pungkasnya.
| Ulah Heppy Tipu Lansia di Bisnis Jual Beli Mobil Berujung Dituntut Jaksa 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Terdakwa Penggelapan Dana Bank Kalteng Terima Divonis Hakim 9 Tahun Denda Rp 5 Miliar |
|
|---|
| Praktisi Hukum Dorong Mahasiswa Palangka Raya Jadi Agen Edukasi Hak Penumpang Pesawat |
|
|---|
| Kajari Murung Raya dan Barito Utara Berganti, Kajati Kalteng Minta Segera Adaptasi |
|
|---|
| Pengamat Sebut Pembatasan BBM di Palangka Raya Tak Efektif Tanpa Pengawasan Terintegrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Kepala-Kementerian-HAM-Kalteng-8-Jan-2026.jpg)