Berita Viral

Hasil UMP 2026 Kalimantan Tengah dan Kalsel cek Prediksi Jika Resmi Naik 10 Persen, ini Daftarnya

Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen, Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan? berikut hitungannya.

Editor: Nia Kurniawan
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah. Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen, Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan? berikut hitungannya. 
Ringkasan Berita:
 

 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut kabar gembira, ada wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen kin semakin menguat di tingkat nasional. Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, berikut hitungannya.

Nah, jika skenario ini disetujui, UMP di berbagai provinsi bakal melonjak termasuk di Kalteng dan Kalsel.

Baca juga: UMP Kalteng 2025 Rp 3.473.621,04, KSBI Sebut Sesuai dengan Kebutuhan Hidup yang Kian Meningkat

Sebagai informasi, UMP adalah salah satu indikator ekonomi paling krusial yang selalu menjadi perhatian utama bagi buruh, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

Sebagai informasi, UMP berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

Jika skenario kenaikan 10 persen ini benar-benar disetujui dan diresmikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Gubernur di seluruh wilayah, tentu akan terjadi perubahan besar pada standar gaji minimum di Indonesia.

Pemerintah pusat akan mengumumkan keputusan resminya pada 21 November 2025, sementara daerah bersiap mengikuti arahan tersebut. 

Diketahui, penetapan UMP tahun 2026 tengah menjadi topik hangat yang paling dinantikan oleh para pekerja dan pelaku industri.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi tripartit, muncul wacana kenaikan UMP yang signifikan.

Salah satu skenario yang paling sering dibahas adalah kenaikan UMP sebesar 10 persen.

Kenaikan 10 persen itu mengikuti perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap daerah.

Pemerintah resmi akan mengumumkan besaran UMP 2026 pada 21 November 2025.

Lantas, berapa perkiraan besaran UMP 2026 di berbagai provinsi, jika kenaikan 10 persen ini resmi diberlakukan?

Berikut daftar proyeksi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya, cek Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

UMP 2025 + Prediksi UMP 2026 (+10 persen)

1. Aceh: Rp3.685.616 naik menjadi Rp4.054.178

2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.291.815

3. Sumatera Barat: Rp2.994.193,47 naik menjadi Rp3.293.613

4. Riau: Rp3.508.776,22 naik menjadi Rp3.859.654

5. Jambi: Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.557.989

6. Sumatera Selatan: Rp3.681.571 naik menjadi Rp4.049.728

7. Bengkulu: Rp2.670.039,39 naik menjadi Rp2.937.043

8. Lampung: Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.182.377

9. Bangka Belitung: Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.264.260

10. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.986.019

11.DKI Jakarta: Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.936.437

12. Jawa Barat: Rp2.191.232,18 naik menjadi Rp2.410.355

13. Jawa Tengah: Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.386.284

14. DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95 naik menjadi Rp2.490.489

15. Jawa Timur: Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.536.584

16. Banten: Rp2.905.119,90 naik menjadi Rp3.195.632

17. Bali: Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.296.217

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.863.224

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69 naik menjadi Rp2.561.867

20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 naik menjadi Rp3.166.115

21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 naik menjadi Rp3.820.983

22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.845.815

23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 naik menjadi Rp3.937.245

24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.938.176

25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.152.968

26. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.206.500

27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 naik menjadi Rp4.023.280

28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 naik menjadi Rp3.380.907

29. Gorontalo: Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.543.904

30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.414.873

31. Maluku: Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.455.870

32. Maluku Utara: Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.748.800

33. Papua Barat: Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.976.500

34. Papua Barat Daya: Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.975.400

35. Papua: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

36. Papua Selatan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

37. Papua Tengah: Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.714.433

38. Papua Pegunungan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

Pengertian UMP

UMP adalah Upah Minimum Provinsi, yaitu standar upah minimum bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi. 

UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari bupati/walikota dan dihitung berdasarkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi nasional dan daerah. 

Selain UMP, ada juga UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), yang merupakan standar upah minimum di tingkat kabupaten/kota, di mana UMK akan lebih tinggi dari UMP di provinsi tersebut. 

Fungsi dan penetapan UMP

Standar minimum: UMP merupakan standar minimum upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, dengan status belum menikah dan masa kerja kurang dari 12 bulan. 

Dasar penetapan: Besaran UMP ditetapkan melalui formula yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi makroekonomi di suatu provinsi. 

Peran pemerintah: Penetapan UMP wajib dilakukan oleh Gubernur di setiap provinsi. 

Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. 
Perbedaan dengan UMK

UMP: Upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. 

UMK: Upah minimum yang berlaku spesifik di satu kabupaten atau kota. UMK akan ditetapkan lebih tinggi dari UMP, karena UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal di kabupaten/kota tersebut. 

Dasar penetapan: UMP memiliki dasar penetapan yang lebih umum (provinsi), sementara UMK memiliki dasar penetapan yang lebih spesifik (kabupaten/kota). 

(Tribunkalteng.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Prediksi UMP 2026 Seluruh Indonesia Jika Resmi Naik 10 Persen, UMP Aceh Tembus Rp 4 Juta, 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved