Berita Viral
Hasil UMP 2026 Kalimantan Tengah dan Kalsel cek Prediksi Jika Resmi Naik 10 Persen, ini Daftarnya
Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen, Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan? berikut hitungannya.
Ringkasan Berita:
- Hitung-hitungan dan prediksi UMP 2026, UMP Kalteng dan UMP Kalsel, daftar lengkap UMP 2026 dan perhitungannya.
- Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen, Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan? berikut hitungannya.
TRIBUNKALTENG.COM - Berikut kabar gembira, ada wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen kin semakin menguat di tingkat nasional. Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, berikut hitungannya.
Nah, jika skenario ini disetujui, UMP di berbagai provinsi bakal melonjak termasuk di Kalteng dan Kalsel.
Baca juga: UMP Kalteng 2025 Rp 3.473.621,04, KSBI Sebut Sesuai dengan Kebutuhan Hidup yang Kian Meningkat
Sebagai informasi, UMP adalah salah satu indikator ekonomi paling krusial yang selalu menjadi perhatian utama bagi buruh, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, UMP berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
Jika skenario kenaikan 10 persen ini benar-benar disetujui dan diresmikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Gubernur di seluruh wilayah, tentu akan terjadi perubahan besar pada standar gaji minimum di Indonesia.
Pemerintah pusat akan mengumumkan keputusan resminya pada 21 November 2025, sementara daerah bersiap mengikuti arahan tersebut.
Diketahui, penetapan UMP tahun 2026 tengah menjadi topik hangat yang paling dinantikan oleh para pekerja dan pelaku industri.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi tripartit, muncul wacana kenaikan UMP yang signifikan.
Salah satu skenario yang paling sering dibahas adalah kenaikan UMP sebesar 10 persen.
Kenaikan 10 persen itu mengikuti perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap daerah.
Pemerintah resmi akan mengumumkan besaran UMP 2026 pada 21 November 2025.
Lantas, berapa perkiraan besaran UMP 2026 di berbagai provinsi, jika kenaikan 10 persen ini resmi diberlakukan?
Berikut daftar proyeksi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya, cek Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
UMP 2025 + Prediksi UMP 2026 (+10 persen)
1. Aceh: Rp3.685.616 naik menjadi Rp4.054.178
2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.291.815
3. Sumatera Barat: Rp2.994.193,47 naik menjadi Rp3.293.613
4. Riau: Rp3.508.776,22 naik menjadi Rp3.859.654
5. Jambi: Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.557.989
6. Sumatera Selatan: Rp3.681.571 naik menjadi Rp4.049.728
7. Bengkulu: Rp2.670.039,39 naik menjadi Rp2.937.043
8. Lampung: Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.182.377
9. Bangka Belitung: Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.264.260
10. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.986.019
11.DKI Jakarta: Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.936.437
12. Jawa Barat: Rp2.191.232,18 naik menjadi Rp2.410.355
13. Jawa Tengah: Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.386.284
14. DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95 naik menjadi Rp2.490.489
15. Jawa Timur: Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.536.584
16. Banten: Rp2.905.119,90 naik menjadi Rp3.195.632
17. Bali: Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.296.217
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.863.224
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69 naik menjadi Rp2.561.867
20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 naik menjadi Rp3.166.115
21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 naik menjadi Rp3.820.983
22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.845.815
23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 naik menjadi Rp3.937.245
24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.938.176
25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.152.968
26. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.206.500
27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 naik menjadi Rp4.023.280
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 naik menjadi Rp3.380.907
29. Gorontalo: Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.543.904
30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.414.873
31. Maluku: Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.455.870
32. Maluku Utara: Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.748.800
33. Papua Barat: Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.976.500
34. Papua Barat Daya: Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.975.400
35. Papua: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435
36. Papua Selatan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435
37. Papua Tengah: Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.714.433
38. Papua Pegunungan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435
Pengertian UMP
UMP adalah Upah Minimum Provinsi, yaitu standar upah minimum bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari bupati/walikota dan dihitung berdasarkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi nasional dan daerah.
Selain UMP, ada juga UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), yang merupakan standar upah minimum di tingkat kabupaten/kota, di mana UMK akan lebih tinggi dari UMP di provinsi tersebut.
Fungsi dan penetapan UMP
Standar minimum: UMP merupakan standar minimum upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, dengan status belum menikah dan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Dasar penetapan: Besaran UMP ditetapkan melalui formula yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi makroekonomi di suatu provinsi.
Peran pemerintah: Penetapan UMP wajib dilakukan oleh Gubernur di setiap provinsi.
Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Perbedaan dengan UMK
UMP: Upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
UMK: Upah minimum yang berlaku spesifik di satu kabupaten atau kota. UMK akan ditetapkan lebih tinggi dari UMP, karena UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal di kabupaten/kota tersebut.
Dasar penetapan: UMP memiliki dasar penetapan yang lebih umum (provinsi), sementara UMK memiliki dasar penetapan yang lebih spesifik (kabupaten/kota).
(Tribunkalteng.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Prediksi UMP 2026 Seluruh Indonesia Jika Resmi Naik 10 Persen, UMP Aceh Tembus Rp 4 Juta,
| Harta Kekayaan Ahmad Sahroni cek, Crazy Rich Tanjung Priok Dihukum 6 Bulan Tinggalkan DPR RI |
|
|---|
| Hasil Terbaru Putusan MKD DPR, Nasib Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Kadir |
|
|---|
| Mewahnya Istana Wapres Gibran di IKN, Fasilitas Legislatif dan Yudikatif Juga Resmi Mulai Dibangun |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Ulang Tahun Barakallah Fii Umrik, Jumat 17 Oktober HUT Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
| BGN Minta Anggaran Baru MBG ke Menkeu Purbaya Rp28 Triliun, Sosok Dadan Hindayana Ahli Serangga IPB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ilustrasi-duit-uit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.