Berita Lamandau

Pembunuh Mahasiswi Kayong Utara Kalbar Didor di Sukamara Kalteng, Ini Kronologis Lengkap

Pelarian terduga pelaku kasus pembunuhan mahasiswa Kayong Utara, Kalimantan Barat berakhir di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
RINGKUS - Tim gabungan lintas provinsi dari Jatanras Polda Kalteng, Satbrimob Lamandau, Resmob Kobar, Resmob Kayong Utara, dan unit Satreskrim Polres Lamandau meringkus tersangka pembunuhan mahasiswi Kayong Utara, di Jalan Trans Kalimantan, dekat simpang Sukamara, Lamandau, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU – Pelarian terduga pelaku kasus pembunuhan mahasiswa Kayong Utara, Kalimantan Barat berakhir di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Korban bernama Mirawati, mahasiswi asal Kayong Utara, Kalbar.

Sedangkan tersangka, Kor Nain alias Kor.

Tersangka ditangkap tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polres Kayong Utara.

"Benar, pelaku sudah diamankan. Anggota masih di lapangan, mohon bersabar," kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Sidang Kasus Kematian Nurmaliza, Saksi Ahli Alvaro Jordan Sorot Dakwaan Pasal Pembunuhan Berencana 

Dijelaskan, tersangka Kor ditangkap di pinggir Jl Trans Kalimantan, tepatnya dekat simpang Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kalteng, Selasa (28/10/2025) pagi WIB.

Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri.

Aksinya itu membuat polisi melakukan langkah terukur.

Dor, petugas melumpuhkan korban dengan timah panas.

Tersangka Kor langsung dibawa ke RSUD Lamandau untuk mendapat perawatan medis sebelum diserahkan kepada Unit Resmob Polres Kayong Utara.

Kasus ini berawal ketika korban Mirawati, mahasiswi asal Kayong Utara, ditemukan tewas bersimbah darah di rumah dinas karyawan PT Cipta Usaha Sejati (CUS), Dusun Pangkalan Tawak, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (06/09/2025) lalu. 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tubuh korban mengalami luka tusuk di sejumalh bagian tubuh.

Seperti leher, dada, tangan, dan paha.

Tersangka melakukan aksinya diduga dengan senjata tajam. 

Tak hanya itu, pelaku juga menggasak motor Honda Vario dan dua ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Polisi menduga kuat motif pelaku adalah pencurian disertai kekerasan, sebagaimana dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tim gabungan lintas provinsi yang terdiri dari Jatanras Polda Kalteng, Satbrimob Lamandau, Resmob Kobar, Resmob Kayong Utara, dan unit Satreskrim Polres Lamandau melakukan penyisiran selama lebih dari sepekan di sekitar Nanga Bulik dan jalur Trans Kalimantan.

Upaya pengejaran sempat menemui titik terang setelah warga melaporkan kehilangan motor Honda Verza di kawasan Pertashop Km 8, Lamandau. 

Dari situ, polisi menemukan pisau dapur dan sejumlah barang pribadi pelaku di area kebun sawit sekitar lokasi.

Puncaknya terjadi pada Selasa pagi (28/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Itu etika pelaku terlihat duduk di pinggir jalan dan berusaha kabur ke arah perkebunan sawit. 

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dilumpuhkan. 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved