Berita Kotim Kalteng

Hampir 10 Tahun Mangkrak, Progres Pasar Mangkikit Sampit Kotim Tunggu Putusan Pengadilan

Kepala Diskop UKM Perindag Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan progres pembangunan Pasar Mangkikit tunggu putusan pengadilan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan bahwa kelanjutan proyek Pasar Mangkikit kini masih dalam proses gugatan di pengadilan, Jumat (13/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • HNampir satu dekade berlalu, bangunan tiga lantai dengan kapasitas 578 kios Pasar Mangkikit belum juga difungsikan.
  • Diskop UKM Perindag Kotim Johny Tangkere mengungkapkan, kelanjutan proyek Pasar Mangkikit kini masih dalam proses gugatan di pengadilan. 
  • Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi terhadap pihak pelaksana proyek, yakni PT Heral Eranio Jaya. Nilai proyek Pasar Mangkikit sendiri diketahui mencapai lebih dari Rp20 miliar.

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Bangunan Pasar Mangkikit di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berdiri dalam sunyi. 

Cat dindingnya mulai mengelupas dan mengerak, besi-besi penyangga tampak berkarat, sementara halaman yang semestinya ramai aktivitas jual beli justru lengang tak berpenghuni.

Padahal, sejak peletakan batu pertama pada 22 Februari 2015, pasar ini digadang-gadang menjadi salah satu pusat perdagangan modern di Kotim. 

Namun hampir satu dekade berlalu, bangunan tiga lantai dengan kapasitas 578 kios tersebut belum juga difungsikan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan, kelanjutan proyek Pasar Mangkikit kini masih dalam proses gugatan di pengadilan.

“Sekarang ini dalam proses gugatan di pengadilan. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini sudah selesai. Walaupun saya pensiun bulan Maret, progresnya sudah ada,” ujar Johny, Jumat (13/2/2026). 

Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi terhadap pihak pelaksana proyek, yakni PT Heral Eranio Jaya. 

Nilai proyek Pasar Mangkikit sendiri diketahui mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Johny menjelaskan, proses hukum tersebut diharapkan lebih dulu melalui tahap mediasi di pengadilan sebelum adanya putusan final.

“Keputusan pengadilan nanti terkait ganti rugi. Kami harapkan ada mediasi dulu. Kalau ada kesepakatan, ya lewat mediasi pengadilan. Kalau tidak, ya putusan pengadilan,” jelasnya.

Apabila nantinya terdapat putusan ganti rugi kepada pemerintah daerah, maka bangunan pasar tersebut bisa diambil alih sepenuhnya untuk dilakukan perbaikan dan difungsikan kembali.

“Kalau sudah ada ganti rugi dan diambil alih, baru bisa dilakukan perbaikan dan diisi kembali,” tambahnya.

Terkait proses mediasi, Johny menyebutkan hingga kini belum dilakukan karena seluruh proses hukum ditangani oleh bagian hukum pemerintah daerah.

“Belum (mediasi). Itu ranah pengacara Pemda, bagian hukum. Untuk kepastiannya nanti bisa ditanyakan ke bagian hukum, karena sudah kami serahkan,” katanya.

Johny juga menilai, ke depan pengelolaan pasar-pasar di Kotim, termasuk Pasar Mangkikit, tidak lagi sepenuhnya berada di bawah dinas.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved