Berita Kotim Kalteng

Damkar Kotim Evakuasi Trenggiling di Pelabuhan Begendang, Satwa Diserahkan ke BKSDA Sampit

Penemuan satwa bernama ilmiah Pholidota atau Trenggiling tersebut berawal dari laporan seorang warga pecinta hewan bernama Hari. 

|
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
PENGAMANAN - Petugas Disdamkar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama BKSDA Resort Sampit saat mencoba mengukur panjang satwa dilindungi tersebut, Sampit, Rabu (1/10/2025). 


“Trenggiling ini merupakan satwa liar dilindungi. Apabila nanti dari hasil pemeriksaan diduga ada warga yang berupaya menyembunyikannya atau memperjualbelikan, maka kasus tersebut akan kami laporkan ke pihak penegakan hukum (Gakum) di Palangkaraya,” tegasnya.


Muriansyah menambahkan, ini merupakan penemuan pertama trenggiling di wilayah Kotim pada tahun 2025. 


“Sebelumnya, pada 2024 juga pernah ada temuan satu ekor di Pelabuhan Sampit. Dari tahun ke tahun, populasi trenggiling semakin sulit ditemukan,” terangnya.


BKSDA mengingatkan masyarakat bahwa trenggiling masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 


Karena itu, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan bisa terjerat hukum.


“Keberadaan trenggiling semakin langka. Oleh sebab itu, kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan satwa ini di alam atau di lingkungan permukiman,” tutup Muriansyah.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved