Berita Kotim Kalteng
Damkar Kotim Evakuasi Trenggiling di Pelabuhan Begendang, Satwa Diserahkan ke BKSDA Sampit
Penemuan satwa bernama ilmiah Pholidota atau Trenggiling tersebut berawal dari laporan seorang warga pecinta hewan bernama Hari.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
“Trenggiling ini merupakan satwa liar dilindungi. Apabila nanti dari hasil pemeriksaan diduga ada warga yang berupaya menyembunyikannya atau memperjualbelikan, maka kasus tersebut akan kami laporkan ke pihak penegakan hukum (Gakum) di Palangkaraya,” tegasnya.
Muriansyah menambahkan, ini merupakan penemuan pertama trenggiling di wilayah Kotim pada tahun 2025.
“Sebelumnya, pada 2024 juga pernah ada temuan satu ekor di Pelabuhan Sampit. Dari tahun ke tahun, populasi trenggiling semakin sulit ditemukan,” terangnya.
BKSDA mengingatkan masyarakat bahwa trenggiling masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Karena itu, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan bisa terjerat hukum.
“Keberadaan trenggiling semakin langka. Oleh sebab itu, kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan satwa ini di alam atau di lingkungan permukiman,” tutup Muriansyah.
(Tribunkalteng.com)
Warga Pesisir Ujung Pandaran Kotim Kalteng Waspada Banjir Rob, Puncak Diperkirakan 7 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Berantas Narkotika di Kotim, Ini Gebrakan Nyata Kepala BNNK dalam Sebulan Pertama |
![]() |
---|
Serah Terima ke BNNK Kotim, AKBP Muhammad Fadli Resmi Pimpin Lembaga Anti Narkoba |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kotim Dorong Sekolah Rakyat Jadi Model Pemerataan Pendidikan |
![]() |
---|
Kepala DPMD Kotim Tanggapi Tuntutan Mundur Kades Bapinang Hilir Laut, Ingatkan Ada Mekanisme Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.