Kobar Marunting Batu Aji

Pemkab Kobar Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program CSR Perusahaan

Pemkab Kobar menargetkan capaian Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 99,93 persen atau mencakup 126.647 pekerja pada tahun 2026.

Tayang:
Tribunkalteng.com/DANANG
PEMKAB KOBAR - Bupati Kobar Hj. Nurhidayah tadatangani naskah deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama, memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemkab Kobar komitmen beri perlindungan jamsos bagi masyarakat pekerja di sektor informal melalui SE Bupati No 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Pemanfaatan Program CSR.
  2. Bupati Hj Nurhidayah tegaskan perlindungan jamsos ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara memberikan rasa aman pada masyarakat.
  3. Terdapat sekitar 44.907 pekerja rentan di Kabupaten Kobar yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di sektor informal melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Pemanfaatan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemkab Kobar menggelar Sosialisasi Surat Edaran di Aula Sangga Banua Kantor Bupati, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kobar Hj Nurhidayah, sejumlah perusahaan, serta satu yayasan.

Baca juga: Bupati Hj Nurhidayah Lepas Kontingen Kobar ke FBIM 2026, Targetkan Prestasi dan Lestarikan Budaya

Baca juga: Pemkab Kobar Beri Guru Ngaji dan Tokoh Agama Non Muslim Insentif dan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Bupati Kobar Pimpin Apel Siaga dan Ajak Warga Dukung Sensus Ekonomi 2026

Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Hj Nurhidayah menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pekerja rentan adalah bagian penting dari roda perekonomian daerah, namun mereka sering kali menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang besar jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Hj. Nurhidayah.

Ia menyampaikan, saat ini masih terdapat sekitar 44.907 pekerja rentan di Kabupaten Kobar yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kelompok pekerja tersebut meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pengemudi.

Menurutnya, Pemkab Kobar menargetkan capaian Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 99,93 persen atau mencakup 126.647 pekerja pada tahun 2026.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah mendorong perusahaan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Yudi Hudaya menjelaskan, hingga April 2026 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kobar baru mencapai sekitar 48 persen atau sebanyak 60.899 pekerja.

“Melalui Surat Edaran Bupati ini, kami berharap perusahaan dapat menyisihkan sebagian dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan. Premi yang dibayarkan juga sangat terjangkau, sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per orang per bulan setelah mendapatkan skema diskon hingga tahun 2027,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Hj. Nurhidayah juga menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai aktif mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program CSR, yakni PT Bumi Tama Gunajaya Abadi dan Borneo Armada Perkasa.

Ia berharap langkah kedua perusahaan tersebut dapat menjadi contoh dan diikuti perusahaan lain di Kabupaten Kobar dalam mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved