Berita Populer Kalteng

Populer Kalteng, Gaji Dibayar di Bawah UMP, Perusahaan Bisa Dipidana dan Denda, Kasus ISPA Tinggi

Berita Populer Kalteng, gaji tak dibayar sesuai UMP 2026 perusahaan bisa dipidana dan denda, hingga kasus ISPA dan Pneumonia melonjak

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
FASILITAS KESEHATAN- Ilustrasi kasus ISPA dan Pneumonia mengalami lonjakan di Kalteng, disebabkan cuaca panas yang berpotensi karhutla. 

Tim SAR Gabungan Pakai Drone Thermal Cari Lansia Hilang 5 Hari di Hutan Barito Selatan Kalteng

 

PENCARIAN ORANG HILANG - Dengan bantuan drone thermal, Tim SAR Gabungan masih mencari Nurpine (74), korban hilang di Hutan Desa Danau Bambure, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan, Kamis (22/1/2026).
PENCARIAN ORANG HILANG - Dengan bantuan drone thermal, Tim SAR Gabungan masih mencari Nurpine (74), korban hilang di Hutan Desa Danau Bambure, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan, Kamis (22/1/2026).(Istimewa)

 

Ringkasan Berita:
  • Seorang lansia Nurpine (74) terus dilakukan pencarian oleh Tim SAR gabungan mengerahkan drone thermal.
  • Lansia dilaporkan hilang di kawasan Hutan Desa Danau Bambure, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan, Kalteng.
  • Hilangnya berdasarkan laporan keluara sudah 5 hari mulai Kamis (16/1/202) hingga kemarin Kamis (2/1/2026)

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO SELATAN - Tim SAR gabungan mengerahkan drone thermal untuk operasi pencarian Nurpine (74), seorang lansia dilaporkan hilang di kawasan Hutan Desa Danau Bambure, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Hingga hari kelima atau Kamis (22/1/2026), korban masih belum ditemukan.

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir kali terlihat pergi ke arah hutan pada Jumat (16/1/2026).

Hingga keesokan harinya, korban tak kunjung kembali ke rumah, keluarga dan warga setempat sudah mencari di sekitar rumah dan kawasan hutan, namun tidak ada tanda-tanda keberadaan Nurpine.

Setelah pencarian mandiri tak membuahkan hasil, warga kemudian melaporkan kejadian orang hilang ini kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan Palangka Raya.


Baca Selengkapnya

Bayar Upah di Bawah UMK 2026, Perusahaan Diancam Denda Rp400 Juta, Disnakertrans Kalteng Buka Aduan

 

WAWANCARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, belum lama ini.
WAWANCARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, belum lama ini.(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)

 

Ringkasan Berita:
  • Disnakertrans Kalteng membuka layanan aduan apabila ada perusahaan yang tak bayar gaji sesuai UMP atau UMK siap disanksi.
  • Hal itu ditegaskan Kadisnakertrans Kalteng. Menurutnya pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pidana.
  • Sanksinya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Setelah pemerintah daerah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, persoalan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah kembali menjadi sorotan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalimantan Tengah, Farid Wajdi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan perusahaan membayar upah di bawah ketentuan UMP atau UMK.

“Dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran terkait pembayaran upah di bawah UMK atau UMP,” kata Farid kepada Tribunkalteng.com, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, tidak semua badan usaha memiliki kewajiban yang sama dalam penerapan upah minimum. 

Untuk usaha mikro dan kecil (UMKM), ketentuan pembayaran upah tidak diwajibkan mengacu pada UMK atau UMP.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved