MK Tolak Gugatan Jimmy Inry
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Barito Utara, Shalahuddin: Tidak Ada Lagi 01 dan 02
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak PHPU Barito Utara diajukan Jimmy Carter-Inriaty, respon Shalahuddin tidak ada lagi perbedaan no 01 dan 02
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara, yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
Amar Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Bupati Batiro Utara Tahun 2024, Rabu (17/9/2025).
Menanggapi putusan tersebut, Calon Bupati Barito Utara terpilih, Shalahuddin mengatakan, ia bersyukur dan meminta agar tidak ada lagi perbedaan di masyarakat.
"Kemudian dari hari ini tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada Barito Utara bersatu," ungkapnya, saat dihubungi TribunKalteng.com, Rabu (17/9/2025).
Shalahuddin mengajak masyarakat bersama-sama membangun Barito Utara yang lebih maju dan lebih sejahtera.
Ia juga menegaskan, Putusan MK tersebut juga membantah tuduhan politik uang yang dilakukan paslon 01 Pilkada Barito Utara.
"Kita sudah mendengar dari Keputusan MK, bahwa disampaikan tidak ada politik uang, kemudian tidak ada TSM, baik terkait dengan kartu relawan, maupun dibagikan oleh paslon, tidak ada ya," jelasnya.
Sebagai informasi, pasangan Jimmy-Inri selaku pemohon dalam perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, dalam permohonannya mendalilkan adanya praktik politik uang untuk memenangkan Shalahuddin-Felix.
Pemohon menyebut, politik uang itu dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1.
Modus yang digunakan yaitu dengan cara seolah-olah menjadikan pemilih sebagai relawan dan memberikan kartu relawan yang bernomor seri disertai dengan uang, membagikan uang menggunakan data/daftar penerima, serta membagikan uang untuk semua warga yang ditemui secara langsung.
Akibat tindakan politik tersebut, menurut Pemohon sangat berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon.
Menggapi dalil Pemohon itu, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengungkapkan, permasalahan atas dugaan politik uang tersebut, telah diselesaikan oleh Bawaslu Barito Utara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan.
Maka, berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu Barito Utara, Mahkamah menemukan fakta hukum, khususnya berdasarkan dokumen berupa surat pernyataan beberapa saksi terdapat hal-hal yang tidak bersesuaian sehingga semakin meragukan Mahkamah akan kebenaran peristiwa politik uang yang didalilkan oleh Pemohon.
Guntur membeberkan, Mahkamah juga menanggapi video pembagian uang dan kartu relawan, yang disebut dibagikan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Lebih lanjut, ia menambahkan Mahkamah menilai, video tersebut tidak secara jelas menunjukkan subjek, waktu, dan tempat, terjadinya peristiwa yang didalilkan serta kejelasan keberadaan kartu relawan yang dijadikan bukti oleh Pemohon.
Guntur membeberkan, satu-satunya rangkaian peristiwa terkait pembagian kartu relawan dan uang oleh koordinator relawan yang diyakini kebenarannya oleh Mahkamah, berupa kesaksian dari Saksi Ernawati.
Saksi Ernawati mendapatkan kartu beserta uang sebesar Rp300.000 yang diterima oleh suaminya, dari Saksi Piki Rotama yang merupakan Koordinator Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Desa Mukut.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan Saksi Rusiani, uang yang diberikan kepada Saksi Piki Rotama merupakan imbalan atas kerja para relawan yang bekerja sejak Juli 2025, bukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih, termasuk mengadakan kegiatan kampanye dialogis Pasangan Calon Nomor Urut 01, di rumah Saksi Piki Rotama pada 17 Juli 2025.
Baca juga: Bakal Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Menyatukan Masyarakat PR Shalahuddin-Felix
Baca juga: Breaking News, Shalahuddin-Felix Klaim Unggul 4 Persen di PSU Pilkada Barito Utara
Oleh karena itu, lanjut Guntur, Mahkamah menilai, fakta hukum itu sangat jauh dan berbeda dengan fakta hukum akan hakikat adanya praktik politik uang yang benar-benar terbukti untuk memengaruhi pilihan pemilih, serta berdampak pada perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Tak hanya itu, Mahkamah juga menilai tidak terdapat bukti yang sebaliknya sebagaimana hakikat politik uang, dalam Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah diputus oleh Mahkamah sebelumnya.
Guntur mengatakan, Mahkamah menilai tidak terdapat persesuaian kejelasan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang saling menguatkan akan kebenaran dalil Pemohon mengenai adanya praktik politik uang.
"Oleh karenanya, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh Pemohon tersebut,” tandas Hakim Konstitusi Guntur.
Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni
Mahkamah Konstitusi
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara
Shalahuddin
Multiangle
PHPU
Bakal Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Menyatukan Masyarakat PR Shalahuddin-Felix |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty Sengketa Barito Utara, Gubernur Kalteng Sebut Kemenangan Masyarakat |
![]() |
---|
Profil Shalahuddin, Bupati Barito Utara Terpilih dan 11 Program Unggulannya usai Putusan MK |
![]() |
---|
Ini Tahapan Proses Pengusulan Bupati-Wabup Barito Utara Terpilih hingga ke Presiden |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty, Shalahudin-Felix Bakal Dilantik Bupati Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.