TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Sebanyak 558 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, menerima remisi.
Remisi ini diserahkan bertepatan dengan hari Kemerdekaan RI ke-80.
Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan menyerahkan remisi tersebut secara simbolis kepada 3 WBP usai upacara Bendera di Tiara Batara, Muara Teweh, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Pemko Palangka Raya Resmi Kenalkan Dua Jubir, Media Bisa Tanya Program hingga Isu Strategis
Baca juga: 17 Narapidana Lapas Sampit Langsung Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Bupati Kapuas Dapat Remisi 3 Bulan, Total 3.719 Warga Binaan
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Harlisson Sinaga mengungkapkan, WBP yang mendapat remisi terdiri dari remisi umum 268 orang dan remisi dasawarsa sebanyak 290 orang.
"Dari keseluruhan yang dapat remisi, antara 1 sampai 6 bulan," ujarnya.
Harlisson mengatakan, dari WBP yang mendapat remisi itu 5 diantaranya langsung bebas.
"5 WBP langsung bebas karena dapat remisi. Semua tindak pidana pencurian," tambahnya.
Selain di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, WBP lainnya di Kalimantan Tengah juga mendapat remisi.
Ribuan Narapidana di Kalteng Terima Remisi Dalam HUT RI Ke-80, Kakanwil : Momentum Kemerdekaan Bawa Harapan Baru
Bertempat di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, sebanyak 3.556 narapidana menerima remisi umun dan 3.814 narapidana memperoleh remisi dasawarsa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, secara langsung menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.
Prosesi ini turut disaksikan oleh Gubernur dan Wagub Kalteng, Agustiar Sabran-Edy Pratowo.
I Putu Murdiana menyampaikan, selain 3.556 narapidana yang menerima remisi umum, terdapat pula 8 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana.
Selain itu, sebanyak 3.814 narapidana juga memperoleh Remisi Dasawarsa. Bertepatan dengan pemberian remisi ini, ada 64 narapidana yang langsung bebas.
"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan khusus yang diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku disiplin dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama masa pidana," kata Murdiana.
Murdiana menyebut, remisi ini bukan hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, melainkan juga motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pemberian remisi setiap tahun merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yaitu membentuk manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan agar terus meningkatkan kualitas diri, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan.
"Kami percaya, melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," tutup I Putu Murdiana.
(Tribunkalteng.com)