TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi bersama empat anggotanya, yaitu Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia mencabut aduan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Anggota KPU Barito Utara.
Hal itu terungkap saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025, di Kantor Bawaslu Kalteng, Jumat (15/8/2025).
Sidang berlangsung singkat karena para pengadu mencabut laporannya melalui surat tertanggal 13 Agustus 2025.
Baca juga: Rayakan HUT ke-80 RI, Emak-Emak dan Remaja Putri Desa Sungai Paring Kotim Gelar Tanding Sepak Bola
Baca juga: Pemko Palangka Raya Resmi Kenalkan Dua Jubir, Media Bisa Tanya Program hingga Isu Strategis
“Sesuai dengan surat yang kami sampaikan, tentu kami tetap ingin melakukan pencabutan terhadap pengaduan perkara ini,” ujar Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi dikutip dari dkpp.go.id, Minggu (17/8/2025).
Satriadi menyebut, pihaknya mempertimbangkan relasi kelembagaan dan stabilitas sosial di Barito Utara, pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 sebagai dalih pencabutan aduan ini.
Ketua Majelis DKPP, J Kristiadi memutuskan untuk menerima pencabutan tersebut.
“Pada pokoknya saya selaku Ketua bersama Anggota Majelis menyatakan menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pengadu. Dengan demikian pengaduan perkara tersebut (sidang,red) tidak dilanjutkan,” kata Kristiadi.
Diketahui sebelumnya, para pengadu melaporkan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Paizal Rahman, membuat status WhatsApp yang diduga mengarah pada sikap atau perbuatan tidak netral.
Status tersebut diunggah pada 31 Januari 2025.
Anggota KPU Barito Utara, Paizal Rahman membenarkan laporan dugaan pelanggaran kode etik itu dicabut.
"Iya dicabut, saat sidang dicabutnya," ucapnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Minggu (17/8/2025).
Setelah aduan dicabut, Paizal menegaskan, tidak ada komisioner KPU Barito Utara yang tidak netral.
"Kami bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, sesuai dengan amanat UUD 1945," tandasnya.
(Tribunkalteng.com)