Jimmy Inriaty Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara

Penulis: Ahmad Supriandi
Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA- Foto ilustrasi Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat diwawancara, pada Senin (2/6/2025) lalu. Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.

Dalam permohonan itu, paslon Jimmy-Inriaty memang telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan, yang selanjutnya disebut sebagai terlapor.

Adapun KPU Barito Utara disebut sebagai pihak termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam surat itu juga disebutkan berkas yang diajukan oleh pemohon termasuk daftae alat bukti.

 

Berita Terkini