TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Barito Utara siap mengikuti proses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah pasangan calon nomor urut 02 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.
Siska Dewi menyebut, belum mengetahui lebih detil terkait materi gugatan yang diajukan pasangan Jimmy-Inriaty.
Meski begitu, pihaknya siap menghadapi prosesnya.
Baca juga: Breaking News, Paslon Jimmy-Inriaty Resmi Ajukan Gugatan PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi
Siska Dewi juga menegaskan, KPU Barito Utara telah melaksanakan seluruh tahapan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Rekapitulasi perolehan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, untuk penghitungan semuanya berjalan lancar," ujarnya, Senin (11/8/2025).
Menurut Siska Dewi, proses penghitungan suara itu sebelumnya juga tidak ada dipermasalahkan.
"Artinya kita bekerja sudah sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Siska Dewi menambahkan, jika ada permasalahan non-teknis yang terjadi selama pelaksanaan PSU, KPU Barito Utara tidak bisa menanggapi hal tersebut.
"Dimanapun pastilah yang akan digugat itu penetapan dari KPU," jelasnya.
Tim Hukum Jimmy-Inriaty, Roby Cahyadi sebelumnya membenarkan pengajuan permohonan gugatan ke MK perihal hasil PSU Pilkada Barito Utara.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025 disampaikan pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 13.05 WIB.
"Iya benar. Kita masih menunggu E-BRPK," ujar Roby Cahyadi saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Senin.
Sebagai informasi, Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau E-BRPK merupakan sistem yang digunakan oleh MK untuk mencatat dan mengelola pendaftaran perkara.
Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.
Dalam permohonan itu, paslon Jimmy-Inriaty memang telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan, yang selanjutnya disebut sebagai terlapor.
Adapun KPU Barito Utara disebut sebagai pihak termohon.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam surat itu juga disebutkan berkas yang diajukan oleh pemohon termasuk daftae alat bukti.