Kejadian tersebut sempat mengkhawatirkan pihak menara pengawas dan petugas keamanan bandara.
Baca juga: Wabup Kotim Imbau Warga Tak Main Layangan Sembarangan, Satpol PP Siap Gencarkan Patroli
Baca juga: Satpol PP Kotim Gencarkan Patroli Cegah Teror Benang Gelasan Layangan, Buntut ASN Alami Luka Serius
Pihak otoritas Bandara H Asan Sampit mengingatkan, segala bentuk gangguan terhadap penerbangan dapat dijerat sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ancaman sanksinya berupa pidana, denda, pencabutan hak tertentu jika terbukti melanggar dan menyebabkan gangguan serius.