DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Prioritaskan Raperda Konflik Lahan, Masukan Peran Dewan Adat Dayak dan Kearifan Lokal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA - Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, beberapa waktu lalu.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelesaian Konflik dan Sengketa Lahan.

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang sering menjadi korban dalam konflik agraria dengan korporasi.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono mengatakan, Ranperda ini sudah dirancang sejak periode sebelumnya, namun belum rampung karena masih menunggu revisi naskah akademik dari Universitas Palangka Raya (UPR).

“Kami nilai naskah sebelumnya dari Universitas Lambung Mangkurat belum sesuai dengan kondisi di Kalteng. Maka kami minta UPR untuk menyusun ulang agar lebih relevan dengan realita di lapangan,” jelas anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng, belum lama ini.

Baca juga: DPRD Kalteng Bentuk Panitia Khusus Pembahasan Raperda Tentang RPJMD 2025-2029

Purdiono menegaskan, penyelesaian konflik lahan di Kalimantan Tengah tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan yuridis.

Anggota DPRD Peran Dewan Adat Dayak (DAD) serta mekanisme penyelesaian berbasis kearifan lokal juga perlu diakomodasi dalam perda yang tengah disusun.

“Kita punya struktur adat yang hidup dan dihormati. Ini harus jadi bagian dari solusi,” kata Purdiono, 
Anggota DPRD Kalteng Daerah Pemilihan atau Dapil 4 yang meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini.

Ia mengungkapkan, banyak kasus konflik antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS) berujung buntung bagi warga karena tidak adanya dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.

“Sudah banyak kejadian, rakyat yang punya lahan justru kalah dalam proses hukum karena tidak ada regulasi yang melindungi mereka,” ungkapnya.

DPRD berharap Ranperda ini bisa menjadi landasan hukum yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

Ini juga diharapkan mampu mencegah konflik horizontal di masa mendatang akibat tumpang tindih kepemilikan lahan.

Berita Terkini