TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Narkoba di Palangkaraya, Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus pengedar sabu di wilayah hukum mereka.
Penangkapan dilakukan di Jalan Murjani, Kelurahan Pahandut, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial UCB alias Ujang (43), diduga kuat merupakan pengedar aktif narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan satu paket sabu yang sedang dipegang pelaku.
Dari hasil pengembangan di tempat tinggal pelaku yang berada di sebuah barak, ditemukan tambahan 14 paket sabu.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah barang yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram,” terang Agung, Rabu (11/6/2025).
“Ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Asta Cita dalam memberantas narkoba,” lanjutnya.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, sebuah dompet kecil warna hitam, satu unit handphone, plastik klip, dan uang tunai Rp1.050.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Baca juga: Polres Kotim Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Eks Golden, FAF dan Sabu 43,57 Gram Disita
Baca juga: Pemuda Warga Cemara Labat Pahandut Palangkaraya Tak Berkutik Digerebek Polisi, Temukan 7 Paket Sabu
Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara belasan tahun.