TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng musnahkan barang sitaan 26 unit handphone hasil razia pada Desember, Selasa (31/12/2024).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil razia kegiatan petugas Lapas Sampit mukai 16 Desember hingga 30 Desember 2024.
Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kepas IIB Sampit.
Kalapas Sampit, Meldy Putera menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merusak proses pembinaan.
Baca juga: Keamanan Lapas Sampit di Tahun Baru 2025, Meldy Putra Sampaikan Pesan Penting
Baca juga: Petugas Lapas Sampit Razia Blok Hunian Wanita, Meldy Putera: Komitmen Tegakan Zero Harlinar
"Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan Lapas agar bebas dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban," tuturnya.
Proses pemusnahan barang hasil sitaan dilakukan oleh Kasubsi Keamanan, Mathali dan Kasubsi Peltatib Lapas Sampit, Eko Prasetyo Utomo.
Pihaknya memastikan bahwa prosedur pemusnahan berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memusnahkan 26 unit handphone, 11 stop kontak, 21 alat pengisi daya HP, dan 10 buah cermin,” papar Kasubsi Keamanan, Mathali.
Ia menambahkan juga memusnahkan 1 buah kipas angin, 8 bilah senjata tajam rakitan, 2 buah gunting, dan 1 bilah pisau cutter.
Tak hanya itu, Mathali mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari upaya untuk menjaga keamanan.
“Kami akan terus melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman dan tertib," ungkapnya.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan tercipta suasana yang lebih kondusif dan aman bagi seluruh warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengintensifkan razia demi memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk ke dalam Lapas Sampit,” tutup Mathali.
(Tribunkalteng.com/Pangkan)