Kotim Habaring Hurung

Rapat Koordinasi PPID se-Kalteng, Diskominfo Kotim Raih Peringkat 3 dengan Kualifikasi Informatif

Penulis: Pangkan B
Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Diskominfo Kotim, Marjuki saat mengikuti Rapat Koordinasi PPID se-Kalteng, Harris Hotel Sentraland Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2024).

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kotawaringin Timur, hadiri acara rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/7/2024).

Rakor berlangsung di Harris Hotel Sentraland Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36, Semarang, Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn dan Staf Ahli Gubernur, Suhaemi, serta Kepala Diskominfo seluruh Kalimantan Tengah.

“Informasi memiliki peran sentral dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi dalam era digital saat ini, informasi merupakan kebutuhan pokok semua kalangan, baik itu pemerintah, swasta hingga masyarakat,” jelas Sahli Gubernur Kalteng, Suhaemi.

Informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai baik dalam hal penyediaan layanan informasi maupun dalam hal perlindungan atau keamanan datanya.

Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance.

Sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.

“Masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan,” jelas Suhaemi.

Ia mengatakan partisipasi aktif masyarakat tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Tetapi partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital ataupun media non konvensional seperti media sosial.

Sahli Gubernur menambahkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik tentunya akan diiringi pula dengan peningkatan literasi dan pengetahuan masyarakat mengenai substansi suatu kebijakan.

Keterbukaan informasi publik juga merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi pubik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.

Perlindungan yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Hal tersebut mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance, yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.

“Serta dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas Suhaemi.

Halaman
12

Berita Terkini