TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Rapat Paripurna DPRD Kotim, membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Senin (8/7/2024).
Dalam kegiatan rapat paripurna tersebut Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor diwakili oleh Sekretaris Daerah atau Sekda Kotim, Fajrurrahman.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Kotim memberikan jawaban atas rapat paripurna ke-11 pandangan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Senin (8/7/2024).
“Rapat paripurna sebelumnya telah kita dengarkan bersama pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kotim terhadap Raperda Kotawaringin Timur tentang RPJPD 2025-2045,” jelas Sekda Kotim, Fajrurahman.
Ia mengatakan telah mempelajari, menyimak, dan mempertimbangkan yang telah disampaikan, pihak eksekutif sangat menghargai dan menyambut baik semua pandangan, pendapat, saran, dan masukan yang diberikan.
“Kami juga telah memahami apa yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, serta kami pihak eksekutif mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan,” jelas Sekda Kotim.
Fajrurahman menyampaikan penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kotim terhadap RPJPD Kabupaten Kotawaringin Timur 2025-2045 yang diajukan oleh pihak eksekutif.
“Terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi PDIP, fraksi NasDem, fraksi Gerindra, fraksi PKB, dan fraksi Demokrat, saya ucapkan terimakasih atas dukungannya dengan memberikan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan terhadap RPJPD 2025-2045,” ungkap Sekda Kotim.
“Terkait dengan pemandangan umum fraksi PAN dan fraksi Golkar, terima kasih atas catatan dan masukannya dapat kami jelaskan bahwa UMKM, pertumbuhan ekonomi, kemisikinan, pengangguran, sumber daya alam, sumber daya manusia, perubahan iklim, dan pendirian perguruan tinggi negeri di Kota Sampit merupakan bagian misi dalam RPJPD 2025-2045 yaitu dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi dan ekologi,” jelasnya.
Ia mengatakan penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang tahapan penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi pembangunan daerah.
Kemudian tata cara evaluasi Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Visi RPJPD 2025-2045 yakni sejahtera, bermartabat, maju, dan berkelanjutan yang mana sejalan dengan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu bermartabat, berkah, maju, dan berkelanjutan serta visi Undonesia yaitu berdaulat, maju, dan berkelajutan,” jelas Fajrurahman.
Kemudian visi RPJPD 2025-2045 yakni Kabupaten Kotawaringin Timur ingin mewujudkan Kotim yang unggul 2045 di segala aspek secara regional dengan filosofi Habaring Hurung Membangun Lewu atau gotong royong dalam membangun daerah.
Pertama, sejahtera dengan penguatan pondasi transformasi, kolaborasi peningkatan sarana prasarana untuk pertumbuhan ekonomi, pertanian, industri, dan jasa, yakni Habaring Hurung Miar dan Maju.
Kedua, bermartabat dalam pengembangan transformasi, kolaborasi meningkatkan harkat dan martabat daerah dengan pengentasan kemiskinan dan kesenjangan, yakni Habaring Hurung Manggantang Utus.
Ketiga, maju dalam ekspansi transformasi pembangunan, kolaborasi peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing, inovatif, dan adaptif dalam menghadapi berbagai dinamika perkembangan baik regional, nasional, maupun internasional untuk mencapai kemajuan daerah, yakni Habaring Hurung Ambet Kasanang.
Keempat, berkelanjutan dalam perwujudan Kotim unggul pada skala regional dalam kerangka indonesia emas 2045, yakni Habaring Hurung Membangun Lewu.
Sedangkan, terdapat 8 misi rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2025-2045.
Pertama, mewujudkan transformasi sosial untuk membangun sumber daya manusia yang sehat, unggul, berdaya saing dan adaptif.
Kedua, mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Ketiga, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif.
Keempat, menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban umum.
Kelima, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi.
Keenam, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
Ketujuh, mewujudkan penyediaan infrastruktur melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar yang ramah lingkungan.
Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna, Wakil Bupati Irawati Sampaikan Jawaban Pangajuan 3 Raperda Pada DPRD Kotim
Kedelapan, mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
Sekda Kotim mengajak semua pihak untuk menyamakan visi untuk menyongsong Indonesia emas 2045, Kalimantan Tengah tangguh 2045, dan mewujudkan Kotawaringin Timur unggul 2045 dengan falsafah Habaring Hurung Dalam Huma Betang.
“Saya harapkan nantinya dalam pembahasan mendapatkan kesepakatan sehingga menjadi peraturan daerah yang menjadi pedoman bagi kita semua,” tutup Fahrurahman. (*)