Berita Kotim

Lapas Kelas IIB Sampit Berikan Cuti Bersyarat kepada 5 Warga Binaan Berkumpul Bersama Keluarga

Penulis: Pangkan B
Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelima warga binaan Lapas Kelas IIB Sampit saat diserahkan ke Bapas Kelas IIB Sampit, Sabtu (15/6/2024).

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Sampit, berikan program integrasi cuti bersyarat (CB) bagi 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (15/6/2024).

Tepatnya di Jalan Lembaga, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Tentu saja hal tersebut merupakan kabar baik bagi kelima warga binaan tersebut, sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kalapas Sampit, Meldy Putera melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Gandung.

“Kelima warga binaan tersebut dinilai berhak mendapatkan program CB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Sampit,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lapas yang diberikan kepada narapidana dengan lama pidana maksimal 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.

Di sisi lain, pemberian hak Cuti Bersyarat tersebut juga telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB),

Pembebasan Bersyarat (PB), dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” papar Gandung.

Baca juga: Kejari Kotim Jebloskan Acen ke Lapas Sampit, Kasus Pemalsuan Surat Akta Autentik dan Penggelapan

Baca juga: Cegah Penyakit Menular,  Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit Kotim Jalani Skrining HIV/AIDS

Baca juga: Tamu Warga Binaan, 1.844 Pengunjung di Lapas Kelas IIB Sampit pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Ia mengatakan, bahwa kelima warga binaan tersebut terlihat sangat bahagia dan bersyukur karena telah bebas.

Para warga binaan yang mendapat CB lalu dibawa oleh petugas Lapas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit.

Selanjutnya, kelima warga binaan tersebut diserahkan oleh petugas Lapas Sampit kepada pihak Bapas Kelas lIB Sampit

“Kelima orang tersebut kini telah menjadi klien Bapas, serta wajib lapor 1 bulan sekali dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat,” tutup Gandung. (*)

Berita Terkini