Mata Lokal Memilih

Potensi 25 Caleg Terpilih dan Perolehan Kursi DPRD Murung Raya Dapil 1-3: PDIP 6, Lima Parpol Tiga

Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo DPRD. Potensi raihan kursi DPRD Murung Raya.

Kursi 4: PAN: 2.137 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 1, Liangsoi: 786 suara atau nomor urut 9, Faisal Alimin Amsar: 641 suara atau nomor urut 4, Elbi Murdianto: 592 suara

Kursi 5: PDI Perjuangan: 1.856 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 1, Heriyus: 1.355 suara

Kursi 6: PKS: 1.650 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 1 Barlin: 722 suara

Kursi 7: Nasdem: 1.630 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 1, Tuti Marheni: 984 suara

Kursi 8: PPP: 1.509 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 1, Mariyanto: 1.420 suara

Kursi 9: PDI Perjuangan: 1.113 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 9, Rumiadi: 967 suara

Dapil 3: 6 kursi (Permata Intan, Sumber Barito, Sungai Babuat, Seribu Riam dan Uut Murung)

* Data Senin (26/02/2024) pukul 18.00.00 WIB mencapai 78,65 persen. Terinput 70 dari 89 TPS.

Kursi 1: PDI Perjuangan: 5.567 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 1, Doni: 1.392 suara

Kursi 2: Nasdem: 2.313 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 2, Fahriadi: 1.428 suara

Kursi 3: PPP: 1.471 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 1, Johansyah: 1.208 suara

Kursi 4: PKS: 1.304 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 1. Fitriadi: 896 suara

Kursi 5: PDI Perjuangan: 1.120 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 5, Ahmad Maulana: 961 suara

Kursi 6: PAN: 1.059 suara

- potensi caleg terpilih nomor urut 1, Gunawan: 938 suara

Rekap potensi perolehan kursi parpol:

PDI Perjuangan: 6 kursi

PKB: 3 kursi

Nasdem: 3 kursi

PAN: 3 kursi

PKS: 3 kursi

PPP: 3 kursi

Demokrat: 2 kursi

Gerindra: 1 kursi

Golkar: 1 kursi

Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Berita Terkini