TRIBUNKALTENG.COM - Simak hukum mengerjakan sujud tilawah tanpa berwudhu sesuai penjelasan Syaikh Saad Asy-Syatsti di TribunEvergreen.
Ulama Arab Saudi, Syaikh Saad Asy-Syatsti ini menjelaskan hukum mengerjakan sujud tilawah tanpa berwudhu sesuai mazhab ataupun jumhur ulama.
Berwudhu merupakan hal yang wajib dilakukan ketika ingin mengerjakan sholat fardhu atau sunnah.
Baca juga: Hukum Mengerjakan Sujud Tilawah Tapi Tak Membaca Ayat Sajdah, Buya Yahya Bandingkan Sujud Syukur
Baca juga: Tata Cara Mengerjakan Sujud Tilawah di Luar Sholat, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Mazhab Syafi’i
Jika tidak berwudhu, maka sholat yang dikerjakan tidak sah dalam ajaran Islam.
Bahkan dengan berwudhu, maka segala hadats kecil akan bersih ataupun suci.
Dalam ajaran Islam, umat muslim diwajibkan berwudhu ketika ingin mengerjakan sholat.
Bahkan berwudhu juga dianjurkan jumhur ulama ketika ingin memegang Al-Quran.
Lalu bagaimana dengan sujud tilawah? Apakah dianjurkan untuk berwudhu?
Berikut simak hukum mengerjakan sujud tilawah tanpa berwudhu sesuai penjelasan Ulama Arab Saudi, Syaikh Saad Asy-Syatsri yang dilansir melalui YouTube Shorts @AroftaTV.
Baca juga: Penyebab Terjadinya Sujud Tilawah, Ustadz Abdul Somad Sebutkan Doa Pengganti Saat Tidak Hafal
Anggota Hai'ah Kibaril Ulama di Kerajaan Arab Saudi ini menjelaskan hukum mengerjakan sujud tilawah tanpa berwudhu sesuai jumhur ulama.
Menurutnya, mengerjakan sujud tilawah tanpa berwudhu ada perbedaan pendapat dari beberapa ulama.
“Adapun sujud tilawah tanpa wudhu, maka terjadi perselisihan di antara empat mazhab dan ulama lainnya,” ujar Syaikh Saad Asy-Syatsri.
Adapun beberapa ulama berpendapat bahwa sujud tilawah yang dilakukan dalam sholat, maka diwajibkan untuk berwudhu.
Baca juga: Guru Muhammad Bakhiet Asal Kalsel Ungkap Keutamaan Membaca Ayat Sajdah, Tidak Cuma Sujud Tilawah
Baca juga: Buya Yahya Ungkap Macam-macam Sujud Tilawah, Lengkap Hukum Jika Tidak Mengerjakannya
“Sebagian berpendapat sujud tilawah seperti sholat, maka harus berwudhu,” katanya.
Sementara itu, Syaikh Saad Asy-Syatsri juga menyebutkan pendapat jumhur ulama lain yang tidak mengharuskan untuk berwudhu ketika ingin mengerjakan sujud tilawah.
“Sebagian lain berpendapat bahwa sujud tilawah tidak seperti sholat, maka tidak perlu berwudhu jika hendak sujud tilawah,” terangnya.
“Dan ini adalah pendapat Ibnu Umar dan ulama lainnya,” jelasnya.
(Tribunkalteng.com)