Religi

Hukum Mengerjakan Sujud Tilawah Tapi Tak Membaca Ayat Sajdah, Buya Yahya Bandingkan Sujud Syukur

Hukum mengerjakan sujud tilawah tapi tak membaca ayat sajdah, Buya Yahya bandingkan dengan sujud syukur.

|
Editor: Nur Aina
YouTube Al-Bahjah TV
Hukum mengerjakan sujud tilawah tapi tak membaca ayat sajdah, Buya Yahya bandingkan dengan sujud syukur. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pendakwah Buya Yahya kini menjelaskan hukum mengerjakan sujud tilawah namun tidak sedang membaca ayat sajdah di TribunEvergreen berikut ini.

Tidak hanya itu, Ustad Buya Yahya juga membandingkan antara sujud tilawah dan sujud syukur.

Secara umum, sujud tilawah merupakan sujud yang dikerjakan ketika mendengar atau membaca ayat sajdah yang terdapat dalam Al-Qur'an.

Baca juga: Tata Cara Mengerjakan Sujud Tilawah di Luar Sholat, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Mazhab Syafi’i

Baca juga: Tata Cara Mengerjakan Sujud Tilawah di Dalam Sholat, Simak Penjelasan Guru Muhammad Bakhiet di Sini

Sedangkan sujud syukur merupakan sujud yang dikerjakan sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada Allah SWT.

Dari waktu pengerjaannya saja, sujud syukur dan sujud tilawah sudah jelas berbeda.

Namun bagaimana dengan seorang yang tidak membaca ayat sajdah akan tetapi mengerjakan sujud tilawah?

Dan bagaimana hukumnya jika seorang tidak membaca ayat sajdah dalam sholat, akan tetapi mengerjakan sujud tilawah?

Simak penjelasan Buya Yahya mengenai hukum seorang yang mengerjakan sujud tilawah dalam sholat tapi tidak membaca ayat sajdah.

Penjelasan Buya Yahya ini dirangkum melalui channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Penyebab Terjadinya Sujud Tilawah, Ustadz Abdul Somad Sebutkan Doa Pengganti Saat Tidak Hafal

Menurut Buya Yahya, Surah Ash-Shaff bukan merupakan ayat sajdah yang menjadi penyebab seorang muslim melakukan sujud tilawah.

"Surah Ash-Shaff adalah bukan ayat sajdah, itu bukan ayat sajdah, maka tidak diperkenankan kita sujud tilawah," kata Yahya Zainul Ma'arif.

Buya Yahya menjelaskan jika seorang mengerjakan sujud namun tidak ada kaitannya dengan ayat sajdah, maka itu adalah sujud syukur.

Menurutnya, melaksanakan sujud syukur dalam sholat tidak menambah rakaat sujud seperti sujud tilawah.

Dijelaskan Buya Yahya sesuai Mazhab Imam Maliki sujud yang dilakukan di luar sholat itu ialah sujud syukur.

"Adapun di dalam Mazhab Imam Malik, jika di luar sholat dia melakukan sujud, itu sujud syukur," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved