Religi

Hukum Mengerjakan Sujud Tilawah Tapi Tak Membaca Ayat Sajdah, Buya Yahya Bandingkan Sujud Syukur

Hukum mengerjakan sujud tilawah tapi tak membaca ayat sajdah, Buya Yahya bandingkan dengan sujud syukur.

|
Editor: Nur Aina
YouTube Al-Bahjah TV
Hukum mengerjakan sujud tilawah tapi tak membaca ayat sajdah, Buya Yahya bandingkan dengan sujud syukur. 

"Sebab di dalam Mazhab Imam Malik sujud syukur itu lebih mudah caranya," tambahnya.

"Itu sujud syukur artinya berterima kasih atas karunia nikmat Allah, jadi bukan sujud tilawah," jelasnya.

Menurut Buya Yahya, jika hal tersebut bukan lah tempat untuk sujud tilawah, maka seorang muslim sebaiknya tidak mengerjakannya.

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Macam-macam Sujud Tilawah, Lengkap Hukum Jika Tidak Mengerjakannya

Baca juga: Guru Muhammad Bakhiet Asal Kalsel Ungkap Keutamaan Membaca Ayat Sajdah, Tidak Cuma Sujud Tilawah

"Nah, selagi itu bukan tempatnya sujud tilawah, kalau ada imam melakukan kita tidak boleh ngikut," ujarnya.

Sebab, jika melaksanakan sujud tilawah dalam sholat tapi tidak membaca ayat sajdah, maka itu akan membatalkan sholat.

"Kita harus pisah, kenapa?, karena kita meyakini itu sesuatu yang membatalkan, karena menambah sujud, jadi itu bukan sujud tilawah," bebernya.

Sesuai Mazhab Imam syafii, Buya Yahya menjelaskan bahwa sujud yang dilakukan tanpa membaca atau mendengar ayat sajdah itu ialah sujud syukur.

"Itu adalah sujud untuk syukur dalam Mazhab kita Imam Syafii," tegasnya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved