8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): klik di sini
9. Kementrian Kesehatan (Kemenkes): klik di sini
10. SSCASN BKN: klik di sini
11. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): klik di sini
12. Kejaksaan RI: klik di sini
13. Kementerian Agama (Kemenag): klik di sini
14. Mahkamah Agung (MA): klik di sini
15. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): klik di sini
Baca juga: Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD?, Peserta CPNS 2023 Dapat Download Sertifikatnya di Link Ini
Seperti diketahui, tahapan SKD CPNS sudah selesai dilaksanakan pada 9-18 November 2023 lalu.
Para peserta CPNS 2023 mengerahkan kemampuannya untuk menjawab soal dengan benar.
Untuk lolos SKD CPNS 2023, peserta harus memiliki nilai minimal passing grade yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
Selain itu, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas agar lolos SKD CPNS 2023.
Terlebih, nilai peserta juga harus berada di peringkat tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
(Tribunkalteng.com)