TRIBUNKALTENG.COM - Berikut ini Tribunkalteng.com menyajikan 12 link instansi untuk mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2023.
Dari 12 link instansi tersebut salah satunya ada Kejaksaan RI hingga Kemendikbudristek (Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
Diketahui, pelaksaan tes SKD bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 telah berakhir pada Sabtu, 18 November 2023 lalu.
Baca juga: Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2023?, Cek Tahapan Lengkap Tiap Instansi, Ada Kejaksaan - Kemenkumham
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Senin 20 November 2023, Simak Cara Cek dan Linknya
Namun kini, peserta CPNS 2023 telah berada di tahapan pengumuman hasil SKD yang akan berakhir hari ini, Rabu (22/11/2023).
Untuk mengecek pengumuman hasil SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), peserta CPNS 2023 diharapkan agar memantau laman resmi SSCASN atau BKN.
Selain itu, peserta CPNS 2023 juga dapat memantau melalui laman tiap Instansi yang dilamar.
Agar memudahkan pesera CPNS 2023, berikut Tribunkalteng.com sajikan 15 link Instansi untuk cek pengumuman hasil SKD.
Dari ke-15 link tersebut, ada laman Instansi Kejaksaan RI hingga Kemendikbud.
Baca juga: Cara Menghitung Hasil Tes SKD Agar Peserta CPNS 2023 Bisa Lanjut ke SKB, ini Tahapan Selanjutnya
1. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): klik di sini
2. Kementerian Perdagangan (Kemendag): klik di sini
3. Kementerian ESDM: klik di sini
4. Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan: klik di sini
5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): klik di sini
6. Dewan Perwakilan Rakyat: klik di sini
7. Badan Intelijen Negara: klik di sini
8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): klik di sini
9. Kementrian Kesehatan (Kemenkes): klik di sini
10. SSCASN BKN: klik di sini
11. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): klik di sini
12. Kejaksaan RI: klik di sini
13. Kementerian Agama (Kemenag): klik di sini
14. Mahkamah Agung (MA): klik di sini
15. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): klik di sini
Baca juga: Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD?, Peserta CPNS 2023 Dapat Download Sertifikatnya di Link Ini
Seperti diketahui, tahapan SKD CPNS sudah selesai dilaksanakan pada 9-18 November 2023 lalu.
Para peserta CPNS 2023 mengerahkan kemampuannya untuk menjawab soal dengan benar.
Untuk lolos SKD CPNS 2023, peserta harus memiliki nilai minimal passing grade yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
Selain itu, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas agar lolos SKD CPNS 2023.
Terlebih, nilai peserta juga harus berada di peringkat tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
(Tribunkalteng.com)