Penggunaan-penggunaan lain istibra' dalam fikih adalah:
1. istibra' hewan pemakan najis (mengkarantina hewan yang halal dagingnya yang terbiasa memakan kotoran manusia guna mensucikan daging dan susunya),
2. istibra' rahim (meninggalkan hubungan badan dengan budak saat terjadi jual-beli guna mendapatkan keyakinan akan ketidakhamilannya)
3. istibra' dari haid (mengecek vagina setelah darah haid berhenti).
Berita ini telah tayang di Serambinews.com
(Tribunkalteng.com)