Tak Mengurus Perizinan
Sebenarnya, pemerintah memperbolehkan TikTok Shop beroperasi tetapi pihak TikTok harus mengurus izin e-commerce di Kementerian Perdagangan.
Sebab, selama ini TikTok hanya memegang izin media sosial yang berada di bawah Kementerian Informasi dan Telematika.
Hingga kemarin, Kementerian Perdagangan menyampaikan belum menerima pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok.
"Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Nasib Pedagang di TikTok Shop
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta pedagang yang terdampak dari pelarangan transaksi di TikTok Shop untuk beralih ke platform lain telah berizin.
"Ya tinggal pindah saja. Kan banyak e-commerce. Kenapa susah?" kata Zulkifli.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan membantu perpindahan para pelaku UMKM ini ke e-commerce lain, ia mengatakan mereka bisa melakukannya sendiri.
"Tidak usah dibantu, sudah jago kok. Pintar semua," ujar Ketua Umum Partai PAN itu.
Pihak Diuntungkan
Direktur Center of Economy and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan dengan ditutupnya TikTok Shop, para pedagang UMKM akan memilih alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lainnya.
"Dengan ditutupnya TikTok Shop terjadi pergeseran penjual ke platform e-commerce lain," ujar Bhima saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (3/10/2023).
Bhima memaparkan market share TikTok Shop diperkirakan 5 persen secara nuai total penjualan (gross mechandise value/GMV) dari total perdagangan daring.
"Secara persaingan usaha, penutupan TikTok Shop diharapkan bisa mengurangi perang harga atau predatory pricing yang merugikan penjual skala UMKM," tutur Bhima.