Pada tanggal 4 November 2016, sejumlah ormas-ormas Islam melakukan demo besar-besaran ke kota Jakarta tepatnya di HI, Istana Presiden, Masjid Istiqlal dan Perumahan tempat tinggal Ahok.
Kesimpulan:
Kasus diatas merupakaan kasus hukum penistaan agama, dimana pelakunya dinilai melecehkan agama Islam.
2. Kasus Kedua adalah kasus pembunuhan adik kecil yang bernama Angeline di Bali.
Angeline yang berusia 8 tahun dikabarkan hilang oleh orang tua angkatnya (Margareth Megawe).
Ketika komnas perlindungan anak dan polisi ikut membantu mencari Angeline, setelah beberapa hari ternyata Angeline sudah ditemukan tewas dan terkubur dibelakang halaman rumahnya.
Kecurigaan awal polisi adalah pada pembantu Margareth yang bernama Agustay.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi dan komnas perlindungan anak maka ditetapkan otak penyiksaan dan pembunuhan Angeline adalah orang tua angkat nya dan Agustay sebagai pelaksana.
Polisi menetapkan Margareth dihukum seumur hidup dan Agustay dihukum 12 tahun penjara.
Kesimpulan:
Kasus di atas termasuk kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Kekerasan terhadap anak sangat rawan terjadi dan biasanya pelaku utamanya adalah orang terdekatnya. (*)
(Tribunkalteng.com/Nor Aina)