TRIBUNKALTENG.COM - Berikut kumpulan soal tugas kelompok 3.1 yang terdapat di buku PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) kelas XI SMA Kurikulum Merdeka.
Soal Tugas Kelompok 3.1 PPKn Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka Semester 1 ini dilengkapi dengan kunci jawaban halaman 83.
Kunci jawaban PPKn Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka ini dapat digunakan untuk orangtua dalam memandu anak.
Dalam soal PPKn halaman 83 ini, siswa kelas XI SMA diminta untuk menjawab pertanyaan itu terlebih dahulu secara individu.
Soal Tugas Kelompok 3.1 PPKn Kelas XI SMA halaman 83 ini berupa pertanyaan terbuka.
Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti kunci jawaban yang ada di artikel ini.
Berikut soal dan kunci jawaban PPKn Kelas XI SMA halaman 83 Kurikulum Merdeka:
• Tugas Kelompok 3.1
Carilah dua buah kasus hukum dari surat kabar atau media online.
Kemudian, tentukan kasus yang kalian temukan termasuk ke dalam jenis hukum yang mana.
Jangan lupa berikan alasannya dan komunikasikan kepada kelompok yang lain di depan kelas.
Kunci Jawaban:
1. Kasus Pertama adalah Kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama atau biasa dipanggil Ahok.
Melalui pernyataannya yang sempat dinilai oleh sebagian umat Islam sebagai kasus penistaan agama Islam, Ahok dinilai sudah memberikan pernyataan yang tidak benar dan melecehkah surat Al-Maidah ayat 51 (Al-Quran).
Masyarakat Indonesia yang pada umumnya pemeluk agama Islam tidak terima akan hal itu dan melakukan beberapa tindakan seperti melaporkannya ke polisi serta melakukan aksi demo.
Pada tanggal 4 November 2016, sejumlah ormas-ormas Islam melakukan demo besar-besaran ke kota Jakarta tepatnya di HI, Istana Presiden, Masjid Istiqlal dan Perumahan tempat tinggal Ahok.
Kesimpulan:
Kasus diatas merupakaan kasus hukum penistaan agama, dimana pelakunya dinilai melecehkan agama Islam.
2. Kasus Kedua adalah kasus pembunuhan adik kecil yang bernama Angeline di Bali.
Angeline yang berusia 8 tahun dikabarkan hilang oleh orang tua angkatnya (Margareth Megawe).
Ketika komnas perlindungan anak dan polisi ikut membantu mencari Angeline, setelah beberapa hari ternyata Angeline sudah ditemukan tewas dan terkubur dibelakang halaman rumahnya.
Kecurigaan awal polisi adalah pada pembantu Margareth yang bernama Agustay.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi dan komnas perlindungan anak maka ditetapkan otak penyiksaan dan pembunuhan Angeline adalah orang tua angkat nya dan Agustay sebagai pelaksana.
Polisi menetapkan Margareth dihukum seumur hidup dan Agustay dihukum 12 tahun penjara.
Kesimpulan:
Kasus di atas termasuk kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Kekerasan terhadap anak sangat rawan terjadi dan biasanya pelaku utamanya adalah orang terdekatnya. (*)
(Tribunkalteng.com/Nor Aina)