TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya membekuk seorang pria yang diduga Pengedar Narkoba berinisial MS (33).
Terduga pelaku MS berhasil diamankan di Jalan Dr Murjani, Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Harno.
“Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (6/6/2023), setelah kami melakukan pengembangan informasi dari laporan masyarakat,” ungkapnya pada Tribunkalteng.com, Kamis (8/6/223) siang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait adanya transaksi gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Baca juga: Kurir Narkoba Asal Bone Nekat Bawa Sabu dari Tawau Malaysia Pakai Ember Lewat Dermaga di Nunukan
Baca juga: Pria Bawa 9 Paket Sabu di Jalan Adisucipto Kubu Raya Dibekuk, Barbuk Gagal Dikirim ke Sulawesi
Sehingga personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial MS.
Tersangka MS yang berhasil dirungkus oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggalnya.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 5,95 gram,” ungkap AKP Harno.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan sabu yang berhasil diamankan.
“Kita juga menyita 1 unit handphone, 1 buah kotak rokok, 1 buah pipet plastik, 1 pack plastik bening, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp 100 ribu,” papar Wakasatresnarkoba.
Petugas kemudian membawa tersangka MS ke Mapolresta Palangkaraya guna menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Terdakwa 2 TNI AD Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi Lolos Hukuman Mati, Vonis Seumur Hidup
Baca juga: Kakak Beradik di Kuin Cerucuk Banjarmasin Dibekuk, Ditemukan Dua Paket Sabu di Rumahnya
“Tersangka MS akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Harno. (*)