Berita Kotim

NEWS VIDEO, 4 Residivis Curanmor Kotim Dibekuk di Bundaran Tidar Sampit, Beraksi di 5 Lokasi Berbeda

Penulis: Devita Maulina
Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan menggunakan alat berupa kunci T, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan korbannya.

Adapun, kini keempat pelaku telah diamankan di Polres Kotim beserta BB, setelah sempat mendapat perawatan di RSUD dr Murjani Sampit atas luka tembak di kaki mereka.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, ke empat pelaku yang kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka tersebut dijerat petugas dengan pasal 364 ayat 1 ke 3 dan ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Akan tapi, dengan catatan kriminal mereka sebagai residivis, hukuman keempat pelaku akan ditambah sepertiga dari putusan pengadilan. (*)

 

Berita Terkini