Berita Palangkaraya

Pria Warga Rabambang Gunung Mas Dibekuk, Ditemukan Sabu 7,29 Gram Dalam Kotak Rokok di Saku

Penulis: Pangkan B
Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial Y dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Sabtu (11/3/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pria warga Rabambang Gunung Mas Kalteng dibekuk, ditemukan 7,29 gram sabu dalam Kotak Rokok di Saku celana depan kiri tersangka.

Pria tersebut diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (11/3/2023).

Tersangka Y (30) yang merupakan warga Rabambang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan tersebut berlangsung di area Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail membenarkan penangkapan terhadap Y.

Baca juga: Ditangkap Bawa Narkotika di Jalan Veteran, Dua Warga Banjarmasin Miliki 5 Paket 41,33 Gram Sabu

Baca juga: Berusaha Kabur Liat Petugas, Dua Pria di Palangkaraya Diamankan Bawa Sajam dan Alat Hisap Sabu

Baca juga: Tim PPRC Sergap Budak Narkoba Hendak Keluar dari Kampung Ponton, 1 Paket Sabu Diamankan Polisi

“Kami mengamankan Y karena diduga pengedar narkotika jenis sabu,” terangnya, Minggu (12/3/2023).

Penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi gelap narkotika.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Berhasil menemukan terduga pelaku, petugas kemudian mengamankan Y dan membawanya ke tempat tinggalnya.

“Kami membawa yang bersangkutan ke tempat tinggalnya di Jalan Piranha, Kota Palangkaraya guna melakukan penggeledahan,” jelas Kasatresnarkoba.

Sesampainya dikediaman Y, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggalnya.

“Kami menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 7,29 gram dari hasil penggeledahan,” terang AKP GS Rahail.

Ia mengatakan dua paket sabu tersebut disimpan tersangka Y pada kotak rokok yang berada di kantong celana depan sebelah kiri.

Barang bukti sabu yang diamankan petugas.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 pack plastik klip dan 1 unit gawai milik tersangka.

Atas temuan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya langsung menggiring terduga pelaku berikut barang bukti ke Mapolresta Palangkaraya.

Tersangka Y kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.

“Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)

 

 

 

Berita Terkini