TRIBUNKALTENG.COM,TANJUNG - Sebanyak empat tersangka warga Desa Kambitin Tanjung dibekuk, Diduga lakukan transaksi pakai Mobil Putih dari Kaltim ke Tabalong Kalsel.
Empat tersangka pelaku tindak pidana peredaran narkotika ditangkap petugas karena selama ini meresahkan masyarakat setempat dugaan peredaran narkotika.
Atas laporan dari warga yang merasa resah perbuatan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika itulah kemudian petugas melakukan tindakan.
Empat tersangka tindak pidana peredaran gelap Narkoba dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin.
Baca juga: Diduga Pengedar Dibekuk di Rumah Kontrakan Sekayam Sanggau, Petugas Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Baca juga: 3 Hari Tak Keluar Rumah, Pemuda Warga Amuntai Tengah HSU Ditemukan Meninggal Terlentang di Kasur
Baca juga: Sempat 2 Kali Kabur Dari Kejaran Petugas, Pelaku Curanmor 15 TKP di Kalbar Dibekuk Saat di Rumah
Keempatnya merupakan warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang dilaporkan oleh masyarakat karena dianggap meresahkan. Mereka adalah RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya keempat pria tersebut terkait tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Keempatnya dibekuk bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil pikap warna putih yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari Kaltim menuju Tabalong.
Lantas, pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan yang diterima dan mulai melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada Selasa (20/2/2023) dinihari, keempatnya diamankan oleh pihak kepolisian saat mobil yang mereka tumpangi melaju lalu berhenti di jalan Trans Tanjung - Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
"Saat didekati petugas, terlihat seseorang membuang sesuatu keluar mobil dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus bekas kotak rokok" kata Iptu Sutargo, Kamis (23/2/2023).
Di dalam kotak bekas rokok tersebut berisi dua bungkus plastik klip kecil kristal bening diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu.
Kemudian tiga pelaku yang berada di dalam mobil yaitu RM, PT dan HM mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pelaku MF yang sudah memesan dan sudah melakukan pembayaran melalui sebuah aplikasi keuangan sebesar Rp 250.000.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan pelaku MF berhasil diamankan di pinggir jalan Tanjung-Kelua, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dan mengakui telah memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku RM.
Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.