"Living cost atau biaya hidup bagi jemaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang rupiah," ungkapnya.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp 90.050.637,26. (*)