Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, 5 Hari Operasi Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu

Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Narkoba di Kaltim, pengedar narkoba jenis sabu di Kutai Barat berhasil ditangkap jajaran Polres Kubar, Kaltim, pengungkapan 5 hari operasi.

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Tingkat kriminalitas kasus pidana peredaran narkotika jenis sabu, meningkat dalam sepekan di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam waktu lima hari dari 2 hingga 6 Februari 2023 jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap dan menangka 4 pelaku peredaran narkoba.

Keempat pengedar sabu tersebut masing-masing memiliki sabu lebih dari 1 gram yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan plastik siap edar.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

"Hasilnya Satresnarkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil satu pria inisial FS (18) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Minggu kemarin (5/2/2023)," katanya, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Simpan 34 Plastik Klip Berisi 117,49 Gram Sabu, Pria di Banjarmasin Dibekuk Diduga Pengedar Narkoba

Baca juga: Residivis Narkoba Palangkaraya Dibekuk Saat Ingin Transaksi, 3 Paket Sabu Berat 2,27 Gram Disita

Baca juga: Budak Narkoba di Kutai Barat Kaltim Tak Berkutik Kedapatan Simpan Sabu Dalam Helm oleh Polisi

Penangkapan para pengedar narkoba itu kata dia semuanya bermula dari laporan masyarakat, kemudian petugas menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

Saat ini ke empat pelaku tersebut tekah diamankan di Mapolres Kutai Barat beserta barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Pada awalnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah diketahui identitasnya berinisial ada menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya anggota Opsnal mendatangi rumah tersebut kemudian melakukan penangkapan," jelasnya.

Para pelaku dijerat undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun atau pidana maksimal hukuman mati.

Baca juga: Seorang Pria Warga Sungai Jawi Kubu Raya Kalbar Dibekuk, Saat Antarkan Narkoba ke Pemesan

"Tersangka dan barang kukti diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Peredaran Narkoba di Kubar Kian Marak, Nyaris Tiap Hari Polres Kubar Ringkus Pengedar Sabu,

 

Berita Terkini