Satu Lembar potongan aluminum voil warna gold, 1 lembar potongan plastik warna bening, dan 1 buah helm yang bertuliskan SNI warna coklat.
Kepada Polisi, R mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Samarinda yang saat ini orang tersebut juga tengah diselidiki polisi.
"Setelah dipertanyakan kepemilikannya, pelaku mengakui bahwa 1 poket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli di Samarinda," jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
R terancam kurungan pidana penjara diatas 5 tahun sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pengendara Motor di Kutai Barat Nekat Sembunyikan Barang Haram di Helm,