Sampai saat ini Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan masih menunggu 1 bungkus barang bukti sabu yang masih tertahan dalam tubuh tersangka AN.
Tersangka mengaku, membeli dua paket sabu tersebut dari seorang bandar bernama Soto yang berdomisili di Tawau, Malaysia.
"Tersangka membeli dengan harga RM2.700 atau setara Rp9,4 Juta. Rencananya paket sabu akan dibawa ke Sulawesi Selatan untuk dijual," ungkap Ibnu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kelabuhi Polisi, Pria Asal Pinrang Nekat Masukan Dua Paket Sabu di Dalam Anus, Dibawa ke Rumah Sakit, ket-sabu-di-dalam-anus-dibawa-ke-rumah-sakit.