Berita Kobar

Cabuli Anak Tetangga Diamankan Atas Laporan Ibu Korban, Kakek di Kobar Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Danang Ristiantoro
Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat meminta keterangan tersangka pencabulan. Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tetangganya sendiri.

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Seorang kakek di Kobar diamankan diduga melakukan pencabulan. Pria bernama Ardiansyah  berusia 51 tahun warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini mendekam di kamar tahanan.

Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban diduga cabuli anak tetangga, kakek di kobar terancam 15 tahun penjara.

Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada 29 - 30 Desember 2021, di belakang kebun sawit dan ilalang dekat rumah kakek korban, dengan cara paksa mengajak korban nonton video porno terlebih dahulu, sebelum tersangka mencabulinya.

Kasus dugaan perbuatan pencabulan tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dan tersangka ditahan di Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Penerangan Kurang dan Medan Rawa Sei Sebangau, Sempat Jadi Kendala Tim Pencarian Nenek Side

Baca juga: Pria Tanahbumbu Diamankan Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Baca juga: Tersesat di Rawa Sei Sebangau Palangkaraya, Nenek Side Mengaku Sempat Melihat Anak-Anak

Dalam jumpa Pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, akibat perbuatan tersangka korban mengalami trauma berat, sehingga perlu dilakukan pemulihan psikis korban.

"Kondisi korban sangat trauma berat, kasihan sekali dia sangat ketakutan. Sehingga perlu pendampingan untuk pemulihan kondisinya," kata Bayu Wicaksono, Selasa (3/1/2023).

Terungkapnya kasus tersebut, awalnya korban menyampaikan kepada ibu kandungnya, bahwa telah dilakukan hal tidak senonoh oleh tersangka, sehingga ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Kobar.

"Jadi, korban ini awal melapor ke ibunya atas peristiwa tersebut, lalu lapor ke kami dan kita tindaklanjuti," sebutnya.

Kapolres menyebutkan,  tersangka ini dengan kakek korban merupakan tetangga dan saling kepala. Dan memang, tersangka pernah menikah dan telah bercerai.

"Terkait kelainan seks dari tersangka, seperti pedofil dan lainnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Saat ditanya Kapolres, tersangka ini mengaku khilaf hingga berbuat seperti itu. Adapun video porno di ponselnya, ia akui dapat kiriman dari orang lain dan tidak bisa menghapusnya.

Adapun kronologis kejadiannya, yaitu pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, korban sedang bermain di kebun sawit yang tak jauh dari rumah kakek korban.

Tiba - tiba tersangka datang dan mengajak korban lebih jauh kecelakaan untuk melihat pemandangan. Korban sempat menolak, namun tersangka merayu akan memberikan es krim.

Setelah korban mengikuti kemauan tersangka, lalu diajak melihat video porno di HP tersangka, dan tersangka mencabuli korban dengan meraba bagian dada korban.

Setelah dicabuli, korban langsung meninggalkan tersangka dan ke rumah kakek korban.

Lalu kedua kalinya, yaitu Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban menonton film kartun di teras rumah kakeknya. Lalu tersangka mendatanginya dan memaksa mengajaknya kembali menonton film porno.

Kapolres Kobar dan jajarannya saat menjelaskan tersangka pencabulan seorang kakek di kobar ditangkap atas laporan ibu korban diduga cabuli anak tetangga, kakek di kobar ini terancam 15 tahun penjara. Tribunkalteng.com/ Danang Ristiantoro

Kemudian memaksa korban bermain ke semak - semak. Korban sempat menolak, namun ditarik oleh tersangka. Disitulaah, pencabulan terjadi kembali. Bahkan korban sempat mencoba kabur, namun tersandung dan terjatuh.

"Bahkan korban sempat melawan dan memukul menggunakan kayu, namun hal tersebut tidak mencegah aksi bejat tersangka," ungkapnya.

Usai mencabuli korban, lalu tersangka memberi korban uang Rp 100 ribu, dan berpesan pada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17, tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengantin UU RI No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkini