Lalu kedua kalinya, yaitu Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban menonton film kartun di teras rumah kakeknya. Lalu tersangka mendatanginya dan memaksa mengajaknya kembali menonton film porno.
Kemudian memaksa korban bermain ke semak - semak. Korban sempat menolak, namun ditarik oleh tersangka. Disitulaah, pencabulan terjadi kembali. Bahkan korban sempat mencoba kabur, namun tersandung dan terjatuh.
"Bahkan korban sempat melawan dan memukul menggunakan kayu, namun hal tersebut tidak mencegah aksi bejat tersangka," ungkapnya.
Usai mencabuli korban, lalu tersangka memberi korban uang Rp 100 ribu, dan berpesan pada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17, tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengantin UU RI No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)