Selanjutnya G dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untung sampaikan bahwa Polres Nunukan sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap G.
"Kami masih lakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan A. Nanti dari A baru bisa ditahu dia dapat sabu itu darimana," ungkapnya.
Terhadap G dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Beli Narkoba Jutaan Rupiah, Pria di Nunukan Ini Digrebek Polisi Saat Ingin Konsumsi Sabu di Rumah,