Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Sabu Setengah Ons Lebih dari Nunukan Tujuan Samarinda Berhasil Digagalkan Polisi

Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, sabu setengah ons lebih dari Nunukan masuk ke Samarinda berhasil digagalkan pihak kepolisian.

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Narkoba di Kaltim, sabu seberat 514 gram atau setengah ons asal Nunukan dengan tujuan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Diketahui barang tersebut milik orang berinisial DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), ini hendak dibawa ke Kota Samarinda oleh sang ayah MS (67) dan SF (29).

Ayah dan anak merupakan warga Nunukan, Kalimantan Utara dan SF adalah warga Kendari Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, bahwa DN meminta rekannya SF terbang ke Nunukan untuk menjumpai MS yang kemudian bersama-sama mengambil sabu tersebut.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Residivis Sabu Ditangkap di Desa Harapan Baru oleh Satresnarkoba Polres Paser

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 3 Orang di Desa Sumber Sari Kukar Digerebek Polisi saat Asyik Isap Sabu

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Seorang Karyawan Swasta di Balikpapan jadi Kurir Sabu Ditangkap Usai Transaksi

"Jadi si DPO (DN) ini memfasilitasi (membiayai) rekannya (FS) ke Nunukan untuk menjemput MS lalu bersama-sama (membawa sabu) ke Samarinda," ricinya.

Diberitakan sebelumnya perjalanan panjang FS dan MS berhasil dihentikan oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda saat melintasi Polsek Sungai Pinang.

Saat digeledah dua tersangka yang datang dengan mengendarai roda empat (R4) tersebut tidak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat 514 gram di dalam tas selempang milik FS. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Sebut Sabu 514 Gram yang Digagalkan Berasal Dari Nunukan Tujuan Samarinda.

 

Berita Terkini