Berita Kaltara

Barang Bukti Sabu 955,14 Gram Dimusnahkan di Mapolres Tarakan Disaksikan Langsung 4 Tersangka

Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan pemusnahan BB narkotika jenis sabu-sabu di Polres Tarakan, Kamis (21/4/2022).

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Barang bukti sebanyak 955,14 gram sabu dari total keseluruhan dimusnahkan sebanyak 966,6 gram yang disita dari tangan empat tersangka, dimusnahkan di halaman Mapolres Tarakan, Kamis (21/4/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan langsung di hadapan empat tersangka yakni FR, BS, MU dan HA.

Pemusnahan juga turut dihadiri Kejari Tarakan dan PN Tarakan dan Labkesda Dinkes Kota Tarakan.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, pemusnahan sabu hari ini sudah memiliki penetapan penyitaan dari pihak Kejaksaan Negeri Tarakan.

Baca juga: BNNP Kaltara Larutkan 8 Kg Sabu Dalam Air, Hasil Tangkapan di Bandara Juwata Tarakan

Baca juga: Sabu 46,58 Gram Dimusnahkan BNNP Kaltara, Asal Paket dari Sebatik Lewat Ekspedisi Pengiriman Barang

“Ada yang disisihkan hari ini sebanyak 0,9 gram sabu dibawa ke laboratorium dan dimusnahkan hari ini 955,14 gram sabu,” bebernya.

Sementara itu Kajari Kota Tarakan Adam Saimima mengungkapkan, terhadap tuntutan yang akan diajukan dari pihaknya terkait kasus narkotika khususnya sabu Kejaksaan Negeri Tarakan, harus melihat bagaimana perbuatan yang dilakukan pelaku.

“Kami tidak pernah main-main untuk kasus Narkotika. Kalau masih pemula masih diberi pertimbangan tapi rata-rata pasti berat. Tidak ada yang ringan untuk kasus Narkotika,” beber Adam Saimima.

Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan 30 Kg Lebih Sabu, Dua Kurir Asal Warga Malaysia Ditangkap

Namun lanjutnya, jika sudah berulang kali melakukan maka akan lebih berat lagi dilakukan. Sesuai aturan perundang-undangan, paling lama hukuman pidana penjara yakni 20 tahun dan seumur hidup.

“Selama ini sudah pernah ada beberapa perkara kita. Kami pernah ajukan seumur hidup dan pengadilan ada yang putuskan hukuman mati,” urainya.

Ia melanjutkan, untuk kasus ini, akunya memang ada beberapa hal yang dilakukan selain represif seperti penuntutan setinggi-tingginya, juga melakukan persuasif.

“Kami lakukan imbauan kepada masyarakat, sekolah-sekolah untuk edukasi akan bahayanya Narkotika ini, termasuk kami lakukan penelitian,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sabu 955,14 Gram Dimusnahkan Dengan Cara Dilarutkan ke Dalam Air, Dilihat Langsung 4 Tersangka, .

 

Berita Terkini