Berita Kaltim

Usai Memakai Sabu Dalam Bus Dinas Pemkot Bontang, Seorang Oknum ASN Diamankan

Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti barang haram milik tiga tersangka diamankan di Mako Polres Bontang, Kalimantan Timur.

Hanya saja dari pengakuannya, LS menggunakan sabu tidak secara rutin.

Dari sekilan lama menjadi pengguna, LS pun nekat terlibat dalam peredaran sabu.

“Sudah lama makai, tapi tidak rutin. Setelah itu dia terlibat dalam peredaran demi mendapat sabu buat digunakan. Sabu itu didapat dari orang juga,” tuturnya.

Dari keterangan LS ini, polisi kemudian menangkap pemasok sabu berinisial RS saat sedang tidur di rumahnya, di wilayah Tanjung Limau, Bontang Utara.

RS merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang. Saat penangkapan, polisi menemukan 5 gram sabu dari tangan RS.

“Dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara,” ujar Totok.

Tatok pun menambahkan, Barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka, sebanyak 6 gram sabu.

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum ASN Bontang jadi Penjual Barang Haram, Sempat Pakai Sabu di Dalam Bus Pemkot

 

 

 

Berita Terkini