"Tapi kalau ke pihak pengusaha dan swasta pasti tidak akan taat pada aturan tersebut," jelasnya.
Terpisah Kepala BKD Kalsel, Sulkan mengatakan, imbauan larangan Mudik dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, belum ada tembusan.
" Belum ada. Nanti kalo sudah ada arahan terkait larangan mudik tentunya kami akan segera tindak-lanjuti sesuai ketentuan," sebut Sulkan, Minggu (26/3/2021).
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan
Diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. (banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda)