Lebaran 2021
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan
Pemerintah melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2021 ini, namun angkutan barang dan perjalanan dinas diberi pelonggaran
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2021 ini, namun angkutan barang dan perjalanan dinas diberi pelonggaran untuk tetap beraktivitas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, angkutan barang dan perjalanan dinas memang diberi pelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.
"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata Muhadjir saat memberikan keterangan, seusai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.
Ia mengatakan, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementrian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.
Keputusan itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat juga diimbau tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Baca juga: Gegana Mabes Polri Datangi Rumah Petinggi KAMI Ahmad Yani, Polisi: Diduga Bom Palsu
Baca juga: Tetap di Rumah Saja, Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Free Fire dan Mobile Legends Jadi Cabor di SEA Games 2021, Ada 6 Game Lain dan Khusus Wanita
Pemerintah mengambil keputusan untuk melarang mudik Lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.
Terkait larangan mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.
Bank Indonesia Serukan Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Digunakan sebagai THR Idul Fitri 1442 H |
![]() |
---|
Surat Youtuber Arief Muhammad untuk Presiden Jokowi Soal Mudik, Fakir Kuota dan Distribusi Jodoh |
![]() |
---|
Menhub Budi Karya Sumadi: Hasil Survei 89 Persen Masyarakat Pilih Tidak Mudik Lebaran 2021 |
![]() |
---|
Jangan Nekat Mudik, Jangan Mempercepat Jumlah Kematian, Doni Monardo: Satu Kata, Dilarang, Titik! |
![]() |
---|
Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengusaha Bus: Tutup Semua Akses, Jangan Kucing-kucingan |
![]() |
---|