Breaking News

Lebaran 2021

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan

Pemerintah melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2021 ini, namun angkutan barang dan perjalanan dinas diberi pelonggaran

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunkalteng.com/faturahman
Suasana arus mudik lebaran di Pelabuhan Sampit, Kotim, Kalteng, beberapa tahun lalu. Tahun ini, mudik kembali dilarang. 

Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita.

Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.

Seperti diberitakan, pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. (*)

i telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan selama Mudik Lebaran 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved