Lebaran 2021
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan
Pemerintah melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2021 ini, namun angkutan barang dan perjalanan dinas diberi pelonggaran
Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita.
Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.
Seperti diberitakan, pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. (*)
i telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan selama Mudik Lebaran 2021